Wakil Bupati : Jumlah PNS di Garut Belum Ideal, Tenaga Honorer Sangat Dibutuhkan

FOKUS1,950 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Adanya dua tuntutan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Berusia Diatas 35 Tahun Keatas (GTKHNK 35+). Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman, usai apel dilapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (03/02), menuturkan bahwa, keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah, karena hasil analisis kebijakan Analisis Jabatan (Anjab) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Garut belum ideal.

“Saya sampaikan bahwa tenaga honorer baik yang kurang atau lebih dari 35 ini memang sangat kami butuhkan, karena jumlah Pegawai Negeri Sipil kita ini sedikit,” ucap Helmi.

Dikatakan Helmi, analisis kebijakan Analis Jabatan (Anjab), bahwa jumlah PNS atau ASN di Kabupaten Garut ini sangat jauh dari Ideal dan pada prinsipnya mendukung pengangkatan PNS dan atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Makanya ketika nanti ada honorer yang diangkat PNS atau PPPK, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sangat mendukung itu,” kata Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, menyampaikan dukungan penuh atas dua tuntutan dari Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Berusia Diatas 35 Tahun Keatas (GTKHNK 35+), yakni, pertama mendorong Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan guru honorer secara serentak dan otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua, agar Pemerintah memberikan gaji terhadap guru honorer yang besarnya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komisi I DPRD Kabupaten Garut mendukung penuh GTKHNK 35+ secara politis dan meminta Pemerintah Kabupaten Garut bisa bersama-sama memperjuangkan hak-hak GTKHNK dan guru honorer secara keseluruhan ke Pemerintah Pusat, sehingga bisa mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir hak-hak GTKHNK 35+. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *