Hina Masyarakat Garut, Gerindra Lebih Cinta Pada Mulan Jameela dan Ketua DPC Garut Ketimbang Pilih Ervin Lutfi

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,447 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Masyarakat, Aktivis dan elemen di Kabupaten Garut terus memberikan dukungan terhadap Ervin Lutfi caleg asal Partai Gerindra yang sudah ditetapkan KPU RI sebagai calon terpilih anggota DPR RI Periode 2019-2024 dengan raihan suara sebanyak 33.938 suara. Namun KPU RI melalui surat Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019, posisinya di gantikan oleh Mulan Jameela yang menang dalam gugatan di PN Jakarta Selatan.

Seperti dilansir dari kompas.com Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik memastikan, Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

“Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela,” ujar Evi, Sabtu (21/9/2019)

“KPU juga menerima tiga surat dari Partai Gerindra dan SK pemberhentiab untuk lima caleg terpilih dan digantikan oleh empat dari daftar caleg yang mempunyai surat terbanyak berikutnya, salah satunya adalah Mulan Jameela,” imbuh Evi.

Terkait putusan KPU RI berdasarkan surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR. Dinilai oleh Forum Masyarakat Peduli Garut (FMPG) sebagai bentuk penghinaan terhadap masyarakat Kabupaten Garut yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra.

“Ini jelas sangat menghina masyarakat Garut. Terlebih Ervin Lutfi merupakan putra daerah Garut, serta memiliki andil besar dalam pemenangan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu,” ujar Koordinator FMPG, Rawink Rantik.

Dikatakan Rawink, sebagai masyarakat Garut akan melakukan perlawanan terhadap DPP Partai Gerindra dan KPU RI terkait keputusan yang memang oleh masyarakat Garut merupakan salah satu bentuk penghinaan. “Saya melihat dalam beberapa berita serta surat keputusan DPP Gerindra bernomor Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan atas nama Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi tanpa dijelaskan apa yang menjadi kesalahannya,” katanya.

Menurut Rawink, DPP Partai Gerindra dan KPU RI bisa saja tidak menjalankan putusan PN Jakarta Selatan terkait hasil gugatan Mulan Jameela Cs. Yang mana materi gugatan tersebut masuk dalam unsur perdata sehingga tidak bisa mengganggu terhadap penatapan calon anggota DPR RI terpilih yang sudah di umumkan oleh KPU RI pada publik.

“Aturan yang mana, KPU sudah jelas sudah menetapkan Ervin Lutfi sebagai calon anggota DPR RI terpilih, sekarang belum di lantik sudah ada keputusan baru dari DPP Gerindra pemberhentian dari keanggotaan dan dari KPU RI terkait pencoretan, KPU dan Partai Gerindra sudah mencederai proses demokrasi di Indonesia serta sudah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Garut. Kami akan terus melakukan perlawan jika perlu menduduki kantor DPP Gerindra,” tegasnya.

Diakui seharusnya DPP Gerindra bijak dalam mengeluarkan putusan tidak secara sepihak. Dibandingkan dengan kasus yang saat ini menimpa Ketua DPC Gerindra Garut, sudah jelas secara mata masyarakat sudah mencederai kode etik partai. Yang mana sudah menggoda istri orang.

“Saya tidak abis pikir yang sudah jelas melanggar kode etik dan etika moral tetap dipertahankan. Bahkan direkomendasikan sebagai pimpinan DPRD Garut. Sekenario apalagi yang sedang dilakukan,” cetusnya sambil mengeleng-gelengkan kepala.

Diketahui DPP Gerindra mengeluarkan putusan surat dengan Surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR. (TimHGN)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *