Juru Bicara Ervin Lutfi Nyatakan Akan Lakukan Gugatan Ke DPP Gerindra dan KPU RI

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,250 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Empat celeg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan terpilih oleh KPU RI hasil Pemilu 2019 lalu, salah satunya Ervin Lutfi dari Daerah Dapil Jabar XI akan melayangkan gugatan terhadap KPU dan DPP Partai Gerindra.

Langkah ini ditempuh menyusul ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019, yang memuat tentang pergantian empat caleg DPR RI terpilih dari Partai Gerindra.

“Kita akan layangkan surat gugatan baik terhadap DPP Gerindra dan KPU RI, Senin 23 September mendatang,” ujar juru bicara Ervin Lutfi, Dedi Kurniawan, Sabtu (21/9/2019).

Dedi menuturkan, selain akan menggugat DPP Gerindra dan KPU, pihaknya juga akan memasukan gugatan PTUN terhadap keputusan DPP Partai Gerindra yang secara sepihak. Soalnya, keputusan DPP Partai Gerindra bertentangan dengan AD/ART Partai.

“Kami juga akan melakukan PK pada Mahkamah Agung terhadap putusan PN Jakarta Selatan,” cetusnya.

Ia juga akan melakukan upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan calon anggota terpilih asal Kabupaten Garut. Yang mana dengan telah dilakukan pencoretan serta pemberhentian keanggotan oleh DPP Partai Gerindra, secara AD/ART dianggap sudah tidak manusiawi dan melanggar UU Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya minta dorongan doa seluruh masyarakat Garut dalam menjalankan perjuangan. Yang mana saat ini demokrasi sudah di kotori oleh keputusan yang tidak berpihak pada masyarakat Garut,” tegas Dedi.

Diakuinya, setelah adanya putusan KPU terkait pergantian anggota DPR RI terpilih, banyak advokat yang sudah siap meberikan dukungaan menjadi kuasa hukum. Termasuk ada beberapa pengacara asal Garut yang saat ini berada di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Menjelang pelantikan anggota DPR RI terpilih yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengelaurkan Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam surat Keputusan KPU yang baru dikeluarkan adanya pergantian calon Anggota DPR RI terpilih yakni atas nama Ervin Lutfi peringkat suara ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 33.938 suara digantikan oleh Mulan Jameela dengan raihan suara sebanyak 24.192 yang bertengger di urutan ke 5.

Dalam surat keputusan KPU tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI. (Firdaus)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *