BPD Limbangan Tengah, Ketua Bumdes Layak Di Pecat

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,681 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menjadi buah bibir di kalangan masyarakat desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, akan aset desa berupa kendaraan roda empat yang dilisingkan oleh Ketua Bumdes tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pemerintahan desa. Hal ini memicu sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah desa untuk memberikan sanksi tegas.

Kasus kendaraan roda empat yang dilisingkan oleh Ketua Bumdes makin mencuat setelah  Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa, Kurnaedi yang mempertanyakan aset mobil yang dilisingkan oleh Cepi (ketua bumdes) atas nama orang lain dari desa lain.

“Saya mengetahui akan adanya permasalahan mobil yang dilisingkan atas nama Ngkos Kosasih (korban). Setelah, ia merasa dirugikan harus membayar ke lising dikarnakan namanya digunakan sebagai jaminan ke salah satu lising” Ucap kurnaedi Jumat (16/8/2019)

Dikatakan Kurnaedi, pada Kamis (15/8/2019), pemerintahan desa, BPD dan LPM telah melakukan musyawarah dengan ketua Bumdes dengan hasil ketua bumdes harus mengembalikan mobil yang diberi batas 5 hari dan harus mempertanggung jawabkan keuangan selama ini

Senada dengan Kurnaedi Sekretaris desa Limbangan Tengah, Huki Muldani, menyebutkan dalam musyawarah ketua Bumdes harus segera menyelesaikan persoalan yang kini sedang terjadi.

“Kami bersama DPD dan LPM menyepakati bahwa ketua bumdes harus tanggung jawab dengan mengembalikan aset desa berupa Mobil dan sebelum di di pecat ketua Bumdes harus mempertanggung jawabkan keuangan selama ia menjabat sampai akhir tahun,” tegas Huki.

Reporter  : (Hidayat)***

Editor      : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar