Eksekutif Wajib Berikan Hak Protokoler Bagi Empat Pimpinan DPRD Garut

HARIANGARUTNEWS.COM – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang tertuang dalam BAB II Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 17 ayat (1) setiap pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan. Namun di Kabupaten Garut keberadaan rumah dinas untuk pimpinan DPRD tidak jelas, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya empat pimpinan DPRD Garut menempati rumah pribadinya.

Untuk itu, Koordinator Gerakan Indonesia Kita (GITA) Wilayah Garut, Deni Ramdhani, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, untuk memberikan pasilitas sesuai dengan kedudukan protokoler tersebut. Mengingat, pelantikan anggota DPRD Garut periode tahun 2019-2024 akan dilaksanakan pada Agustus mendatang.

“Setiap pimpinan harus mendapatkan hak protokoler, sama halnya yang di dapat Bupati dan Wakil Bupati Garut. Kedudukan pimpinan DPRD jika dilihat dari aturan setingkat dengan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Deni Ramdhani, Senin (29/7/2019) saat mengunjungi kantor redaksi hariangarutnews.com di Komplek Perumahan Vila Lembah Asri, Kelurahan Mekar Galih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Jawa Barat.

Ia menuturkan, selain harus mendapatkan pasilitias rumah dinas sama halnya dengan Kepala Daerah, pimpinan DPRD juga harus mendapatkan pengawalan (Patwal) seperti yang di peroleh oleh Bupati dan Wakil Bupati. “Selama ini pimpinan DPRD juga tidak pernah mendapatkan pasilitas tersebut,” katanya.

Ia mengaku, Pemerintah Kabupaten Garut harus menganggarkan untuk kebutuhan pasilitas empat pimpinan DPRD Garut, mulai dari rumah dinas hak pengawalan. “Itu semuanya yang menyiapkan eksekutif untuk menutupi hak pimpinan DPRD sesuai dengan PP 24 tahun 2004, pasilitas tersebut harus didapatkan oleh pimpinan DPRD,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini empat pimpinan DPRD hanya mendapatkan pasilitas satu unit kendaraan dinas dan penjagaan rumah pribadinya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sedangkan untuk rumah dinas mereka tidak pernah mendapatkan haknya. pungkasnya. (DAUS)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *