Polres Garut Bekuk Geng Motor dan Premanisme, Pelaku Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

HALO POLISI2,069 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menanggapi kejadian yang viral di media sosial terkait terduga perbuatan geng motor yang berbuat arogan dan meresahkan masyarakat, Polres Garut menggelar kegiatan Press Release, Senin (24/07/2023).

Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha , S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Garut Kota Kompol Cucu Wijaya, Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, Kasie Propam Iptu Budiman, Kanit Jatanras Ipda Andrian Yoga, Kasie Humas Ipda Adi Susilo dan juga para awak media.

Kapolres Garut menjelaskan kronologi kejadian berawal saat saksi Sahrul memberi kabar kepada pelaku dan teman-temannya bahwa dirinya telah di keroyok oleh sekelompok pemuda di daerah cempaka.

Para pelaku yang berhasil dibekuk jajaran Polres Garut.

“Untuk itu terduga tersangka “RM” dan “A” memiliki dan membawa senjata tajam dengan alasan untuk dipakai sebagai alat menjaga diri karena mereka hendak menjemput temannya Sahrul di cempaka. Setibanya di lokasi pelaku tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda yang berada di cempaka dan terjadilah keributan yang cukup meresahkan masyarakat,” beber Kapolres Garut.

Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang membawa atau menyimpan senjata penikam (sajam) tanpa ijin dan menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 35 cm yang dibalut sarung pipa warna hitam serta satu bilah golok gagang kayu. Para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami Polres Garut menyatakan perang kepada oknum geng motor yang melakukan perilaku arogan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman untuk masyarakat, jangan main-main dengan Negara apabila berani mencoba untuk menganggu dan meresahkan masyarakat Kabupaten Garut kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” tutup Yonky. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *