Saat Lelap Tidur, Pelaku Pembobol Rumah di Pameungpeuk Garut Diringkus Polisi

HALO POLISI1,390 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Polsek Pameungpeuk Polres Garut ringkus seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Babakan Desa Jatimulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, pada Selasa (19/03/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK M Si, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin mengatakan, jika kejadian pencurian diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.25 WIB.

Menurut keterangan korban, Ardi, kejadian bermula ketika dia sedang keluar rumah dan hendak akan melakukan ibadah Shalat Isya dan Tarawih berjamaah di Masjid samping kiri rumahnya. Lalu ketika selesai menunaikan ibadahnya Ardi pulang kerumah, namun pada saat tiba dirumah melihat pintu dapur belakang terbuka.

Barang bukti hasil curian

“Selain pintu yang terbuka, engsel kunci pintu beserta kunci gembok ditemukan dalam keadaan rusak. Sontak Ardi panik dan bergegas memeriksa kamarnya dan ternyata benar saja laptop merk HP Intel Core i5 warna silver miliknya sudah hilang. Selanjutnya, Ardi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pameungpeuk Polres Garut,” papar Kapolsek Pameungpeuk.

Merespon laporan tersebut, Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut menerjunkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan akhirnya pencarian pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Babakan menemukan titik terang. Kapolsek Pameungpeuk bersama anggota menghampiri rumah pelaku dimana pada saat diamankan pelaku sedang tertidur, lalu diboyong ke Mapolsek Pameungpeuk.

Setibanya di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut pelaku berinisial “HA” (23) warga Garut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban ketika si pemilik rumah tidak berada dirumah. Ia juga menjelaskan, saat melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang dapur menggunakan obeng dan kunci astag hingga akhirnya berhasil membobol rumah milik korbannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,5 juta.

AKP Dindin juga menambahkan, selain meringkus pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop milik korban dan kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *