Bisnis Esek-esek Via Aplikasi Marak di Garut, Sat Pol PP Akan Patroli Tempat Kos-Kosan

FOKUS3,959 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menjadi perbincangan warga masyarakat terkait maraknya aplikasi media sosial yang digunakan untuk praktek prostitusi online di wilayah Kota Garut. Bukan lagi rahasia umum lagi dan penyakit masyarakat ini cukup meresahkan kalangan warga di Kabupaten Garut.

Bisa dibilang cukup efektif bagi pelaku Pekerja Sek Komersil (PSK) dalam melancarkan aksinya, karena hanya dengan komunikasi dalam aplikasi tanpa harus turun ke jalan tengah malam untuk menawarkan diri, siap memuaskan nafsu para lelaki hidung belang.

Dari hasil penelusuran media yang mencoba menggali informasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, para PSK ini beraksi siang dan malam melalui chatingan aplikasi. Mereka menawarkan diri, memasang ta’rif, hingga siap boking hotel atau terkadang PSK ini melayani di kos-kosan.

Tentunya hal ini berdampak pada banyak warga yang mengadu dan resah dan tentunya ini harus ada tindakan nyata dari penegak hukum dan penegak Peraturan Daerah (Perda). Agar Penyakit masyarakat ini bisa dilakukan penindakan tegas, jangan sampai akibat perbuatan negatif seorang pelaku, membawa stigma jelek dan nama baik satu wilayah tercoreng.

Kasi Trantib Kecamatan Tarogong Kidul, Nurjaman saat diwawancara, Rabu (09/02/2022).

Ditemui Kasi Trantib Kecamatan Tarogong Kidul, Nurjaman, ia mengatakan bahwa untuk pengawasan kaitan dengan kos-kosan itu sendiri sudah dilakukan beberapa waktu kebelakang sampai dengan saat ini.

“Diawali koordinasi dengan pihak kabupaten, saya melakukan pendataan ulang kos-kosan yang ada di Kecamatan Tarogong Kidul,” ujar Nurjaman.

Kaitan laporan masyarakat adanya aplikasi tersebut, kata Nurjaman, akan ditindaklanjuti laporannya dan dilakukan pendalaman, apakah ada dugaan indikasi tempat kos-kosan tersebut digunakan ajang prostitusi atau tidak, hasilnya akan didapat setelah pihaknya melakukan pendataan secara keseluruhan.

“Yang baru dilaksanakan (pendataan) baru di dua titik yaitu, Desa Jayaraga dan Kelurahan Sukagalih. Hasilnya baru didapat di Jayaraga sekitar 58 kos-kosan. Dan untuk wilayah Sukagalih, baru dimulai selama dua hari ini, sehingga belum ada jumlah secara keseluruhan,” terang Nurjaman.

Untuk penindakannya dilapangan, lanjut Nurjaman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten (Sat Pol PP) didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan melakukan patroli, pengawasan ke masing-masing kos-kosan yang jumlahnya telah didata, untuk mengetahui fungsi dan kondisi kos-kosan tersebut.

“Nanti ada jadwal khusus untuk penindakan apabila ada dugaan kos-kosan digunakan untuk praktek prostitusi,” tandas Nurjaman.

Apabila ditemukan dilapangan terkait dugaan tersebut, pelaku terbukti melakukan praktek prostitusi online, akan didata dan akan diserahkan kepada PPNS, tindaklanjutnya oleh Sat Pol PP Kabupaten Garut, dan pemeriksanya adalah pihak PPNS, tutup Nurjaman. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *