Kades Mengundurkan Diri, Kabid Pemdes DPMD Garut Hadiri Pelantikan Panitia PAW

SEPUTAR JABAR4,470 views

“Maka sesuai regulasi aturan perundang-undangan setelah enam bulan surat pemberhentian Kepala Desa, BPD harus menyelenggarakan Musyawarah Desa (MusDes) khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Tentunya kegiatan ini juga berdasarkan Perbup 225 tahun 2021 Jo Perbup 11 tahun 2021. Nantinya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini hanya akan diikuti oleh paling banyak 3 orang dari hasil musyawarah desa,” jelas Idad Badrudin kepada hariangarutnews.com, Jumat (21/01/2022).

Kabid Pemdes menambahkan, Panitia Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu ini nantinya akan melaksanakan tahapan-tahapan penjaringan bakal calon sekaligus menentukan jadwal pemilihan. (Igie)

Komentar ditutup.