Kades Mengundurkan Diri, Kabid Pemdes DPMD Garut Hadiri Pelantikan Panitia PAW

SEPUTAR JABAR4,006 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, bersama beserta unsur Forkopim Kecamatan Cilawu, segenap Perangkat Desa, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda melaksanakan Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ngamplang, Kecamatam Cilawu di Aula Desa Ngamplang, Jumat (21/01/2022).

Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Garut, dalam sambutannya menyampaikan tentang mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Pelaksanaan Pelantikan PAW di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu, kata Idad, karena Kepala Desa yang menjabat telah mengundurkan diri pada 5 Agustus 2021 dan Surat Pemberhentian dari Bupati Garut keluar pada 28 Desember 2021.

“Maka sesuai regulasi aturan perundang-undangan setelah enam bulan surat pemberhentian Kepala Desa, BPD harus menyelenggarakan Musyawarah Desa (MusDes) khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Tentunya kegiatan ini juga berdasarkan Perbup 225 tahun 2021 Jo Perbup 11 tahun 2021. Nantinya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini hanya akan diikuti oleh paling banyak 3 orang dari hasil musyawarah desa,” jelas Idad Badrudin kepada hariangarutnews.com, Jumat (21/01/2022).

Kabid Pemdes menambahkan, Panitia Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu ini nantinya akan melaksanakan tahapan-tahapan penjaringan bakal calon sekaligus menentukan jadwal pemilihan. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *