Kisruh Pemberhentian Perangkat Desa di Cintakarya Samarang Garut, Ini Penjelasan Kades

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,873 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kisruh terkait pemberhentian Perangkat Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut atas nama Dudung Nurodin yang menjabat sebagai kepala dusun. Kepala Desa (Kades) Cintakarya, Soma Suhendi berikan klarifikasi.

Kades Soma mengakui bahwa dirinya telah memberikan surat pemberhentian perangkat desa atas nama Dudung Nurodin dengan mengeluarkan surat pemberhentian atas dasar Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2017. Namun, kata Soma memang karena dia terbilang baru di desa, ada sedikit kesalahan teknis dalam redaksi surat yang dibuat pertanggal 1 Oktober 2021.

Kepala Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang Kabupate Garut, Soma Suhendi, saat klarifikasi

“Kalau untuk Surat Keputusan (SK) yang sesuai dengan aturan saya belum mengeluarkannya sampai hari ini. Karena ini tahapan sesuai prosedurnya harus ditempuh, termasuk ada rekomendasi dari Camat juga kalau untuk SK pemberhentian,” ujar Kades Soma,” dikediamannya, Kamis (04/11/2021).

Kades Soma juga menjelaskan, sebenarnya, dalam waktu dekat akan mempersiapkan penjaringan calon perangkat desa, karena tiga posisi perangkat terjadi kekosongan jabatan saat ini termasuk Dudung Nurodin yang berhalangan tetap karena sakit.

“Yang dua perangkat mengundurkan diri sebelum saya dilantik, kemudian sejak saya dilantik dan aktif masuk kantor, pak Dudung sudah tidak masuk kantor karena sakit yang di deritanya. Saat ini yang kosong tiga dan akan dilakukan penjaringan calon perangkat desa sesuai aturan Undang Undang Desa dan peraturan kebawahnya termasuk Perda dan Perbup,” beber Soma.

Lebih lanjut disampaikan Kades Soma, sebetulnya dirinya secara pribadi tahu kondisi pak Dudung sakit, namun secara administrasi kantor tetap harus ada bukti fisik untuk pertanggungjawaban pengeluaran anggaran, karena hingga bulan terakhir Penghasilan Tetap (Siltap) Dudung Nurodin masih diberikan karena itu haknya.

“Apapun yang saya lakukan selaku kepala desa, tentunya ini mengacu pada aturan yang berlaku bagi desa dan juga arahan dari pemerintah daerah, dalam hal ini pak Bupati dan secara teknis dilapangan ada Camat dan jajarannya,” kata Kades Soma.

Yang intinya, imbuh Soma, sampai dengan hari ini, dirinya selaku Kepala Desa Cintakarya, belum mengeluarkan SK Pemberhentian sebagaimana prosedur dan aturan yang berlaku. Terkait kekosongan jabatan pada tiga posisi di Pemerintah Desa Cintakarya, dirinya akan mempersiapkan seleksi penjaringan calon perangkat desa. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *