Terciduk Transaksi Narkoba, 81 Pemuda Diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Garut

HARIANGARUTNEWS.COM – Sebanyak 81 orang pemuda dan pemudi yang tengah bertransaksi obat-obatan terlarang ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut, Jumat (18/06/2021). Petugas juga menyita Barang Bukti (BB) 1.884 butir obat-obatan terlarang.

Dalam press realesenya Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Maolana, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 81 orang yang tengah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang di kompleks Garut Galery Center (GGC) di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan.

“Tadi sore kami telah mengamankan 81 orang yang ketahuan sedang bertransaksi obat-obatan terlarang. Ini pengungkapan luar biasa karena semuanya diamankan dalam tempat dan waktu yang sama,” ujar Kapolres Garut, Jumat (18/6/2021) malam.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dijelaskan Kapolres Wirdhanto, dari 81 orang yang berhasil diamankan, 2 di antaranya penjual obat-obatan terlarang dan 79 lainnya merupakan pembeli. Selain 81 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1.884 butir obat-obatan dari berbagai jenis, sejumlah uang, 50 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.

Dari 79 pembeli yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres Garut, empat di antaranya perempuan dan kebanyakan kalangan remaja bahkan ada yang masih di bawah umur. Sedangkan ststus mereka bermacam-macam ada yang pegawai honorer, mahasiswa, siswa SMA, dan ada pula beberapa di antaranya siswa SMP.

Adanya transaksi obat-obatan terlarang ini terungkap, sambung Kapolres, berawal dari adanya informasi masyarakat yang didapatkan petugas bahwa di sebuah ruko di Bundaran Suci, Karangpawitan tengah terjadi transaksi obat-obatan terlarang dengan melibatkan banyak orang. Petugas kemudian melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut memang benar. Petugas berhasil memergoki transaksi tersebut sehingga langsung melakukan penggrebekan.

“Dari 81 orang yang telah kita amankan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya dua di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SU, usia 31 tahun sebagai pemilik obat-obatan dan satu lagi berperan sebagai penjual yakni AR, usia 30 tahun,” katanya.

Menurut Wirdhanto, pengungkapan transaksi obat-obatan terlarang ini merupakan bagian dari operasi pemberantsan premanisme yang dilakukan jajaran Polres Garut berdasrakan atensi langsung Kapolri Garut dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Karena dari penggunaan obat-obatan terlarang ini, bisa memicu berbagai jenis kejahatan termasuk premanisme, pemalakan, dan pembegalan terutama untuk mereka yang masih pengangguran.

Sedangkan untuk para pelajar, diterangkannya penggunaan obat-obatan terlarang ini bisa memicu terjadinya tawuran, balap liar, serta tindakan lain yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Masih menurut Wirdhanto, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terutama terhadap dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk 79 orang yang diamnkan karena menjadi pembeli, akan dilakukan tes urine da yang positif, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan bagi yang negatif akan dilakukan pembinaan.

Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan pengakuan para pengguna yang berhasil diamankan, penggunaan obat-obat terlarang itu bisa membuat mereka merasa lebih tenang tapi ada juga yang justeru menimbulkan keberanian dan emosi yang meledak-ledak. Sehingga dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut, mereka bisa lebih berani untuk melakukan apa saja seperti balap liar, serta tindakan pidana lainnya seperti pemalakan atau bahkan pembegalan.

Kapolres menegaskan, untuk dua tersangka yakni pemilik dan penjual obat-obatan terlarang, pihaknya menerapkan pasal 98 jo 183 Undang Undang Tenaga Kesehatan. (Igie/Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *