Surat Edaran Menteri Agama RI, Kultum dan Kuliah Subuh Jangan Lebih dari 15 Menit

FOKUS608 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 03/202, tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, mengatakan, dalam SE dimaksud, diatur mengenai pelaksanaan kultum ramadan atau kuliah shubuh yang dibatasi paling lama hanya 15 menit.

“Surat Edaran ini mengatur 11 ketentuan panduan kegiatan ibadah yang disyariatkan selama bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. Salah satu ketentuan menyebutkan kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit,” ujar Helmi Budiman, dihadapan para Jama’ah Safari Ramadhan Kuliah Shubuh di Masjid Al-Djamhari Muhammadiyah, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Rabu (21/4/21).

Helmi tak henti-hentinya mengingatkan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan, guna menekan angka penyebaran Covid-19. Ia juga mengingatkan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus memastikan tidak ada kelonggaran yang memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, lanjut dia, DKM agar dapat mengelola masjid dengan efektif dan baik selama salat tarawih di masa pandemi Covid-19.

“Sudah terbit Surat Edaran dari Menteri Agama semua bisa shalat tarawih di masjid, (dengan) kapasitas maksimal 50% dari kapasitas tempat, protokol kesehatan jangan sampai longgar harus ketat, ceramah, kuliah subuh, kultum yang tadinya panjang sekarang ada aturannya jangan lebih dari 15 menit,” tandasnya. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *