Sebanyak 17 Desa di Cisurupan Garut, Terima Penyaluran Alat Semprot Disinfektan dari Pemkab Garut.

FOKUS2,161 views

HARIANGARUTNEWS – Pemerintah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, menerima bantuan alat semprotan disinfektan dari Bupati Garut melalui bagian Kesra Setda Kabupaten Garut, yang diperuntukkan bagi 17 desa yang ada diwilayah tersebut. Camat Cisurupan H Jujun Juhana Aks Msi, didampingi Kasie Kesra dan Kasie PMD menerima langsung alat penyemprotan tersebut di aula Kecamatan, Rabu (27/05).

“Barangnya sudah diterima di kecamatan dan akan disalurkan langsung ke desa-desa, dan tentu saja dengan diterimanya bantuan semprotan disinfektan tersebut saya mengharapkan kepada desa dan kepada MUI Desa agar memanfaatkannya se optimal mungkin, terlebih ini merupakan untuk pencegahan atau untuk penanganan covid-19 di wilayah kecamatan cisurupan,” ujar Camat Jujun, Rabu (27/05).

Lanjut dikatakannya, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cisurupan, terus melakukan upaya dalam rangka pencegahan covid-19 tersebut salah satunya adalah penyemprotan tempat-tempat fasilitas umum, termasuk di dalamnya adalah tempat beribadah yakni di mesjid mesjid.

“Kita tahu bahwa di mesjid itu setiap hari Jumat dilaksanakan ibadah shalat Jum’at, dan meskipun dilakukan secara sosial distancing, penyemprotan pun sangat diperlukan, mudahan-mudahan dengan upaya seperti ini, bantuan dari pemerintah kabupaten dapat mencegah dalam menangani Covid-19 di wilayah kecamatan Cisurupan. Atas nama pemerintahan desa dan atas nama Ketua MUI desa mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati yang telah memberikan bantuan semprotan tersebut mudah mudahan bermanfaat,” papar Camat Jujun.

Ditambahkan Jujun, ada juga beberapa instansi yang mengajukan permohonan bantuan tersebut seperti sekolah-sekolah melalui koordinator bidang pendidikan, dan akan disampaikan kepada Bupati melalui Setda Garut. Ia berharap, disekolah pun dilengkapi, untuk sementara ini, imbuhnya, alat penyemprot ini bisa juga digunakan di sekolah-sekolah yang ada.

“Kita tahu bahwa setiap SD itu ada di desa. Itu juga termasuk fasilitas umum, dan bantuan alat penyemprotan ini juga adalah peruntukan untuk fasilitas umum baik fasilitas pendidikan fasilitas keagamaan dan fasilitas sosial lainnya,” pungkasnya. (Ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *