Asep Hendra Bakti : Mukab Ke VII Kadin, Sambut Kemajuan Garut di Era Industri 4.O

FOKUS1,255 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Jelang perhelatan pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut Periode 2020-2025, Ketua Pelaksana Musyawarah Kabupaten (Mukab) Ke VII Kadin Garut, menggelar Conference Pers, Pengumuman pendaftaran Calon Ketua dan peserta musyawarah di Hotel Fave Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (21/12).

Ketua Pelaksana Mukab ke VII Kadin Garut Asep Hendra Bakti, didampingi Bidang Informatika dan Publikasi, Tata E Ansorie S Kom mengatakan, kegiatan kali ini merupakan bagian dari pada rangkaian acara pelaksanaan musyawarah Kabupaten ke VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut, yang sebagaimana diketahui Kadin ini adalah lembaga yang dibentuk oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 beserta Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2010, tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin Indonesia.

“Yang terkait hari ini adalah yang kebetulan saya yang dipercaya oleh Dewan Pengurus Kadin Garut, sebagai Ketua Pelaksana Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kadin Garut,” ujar Asep.

Asep juga menjelaskan mengenai kerangka pelaksanaan Mukab Ke VII Kadin Garut tahun 2020, mengambil tema “Menyambut Momentum Kemajuan Garut Di Era Industri 4.O”. Sementara untuk waktu pelaksanaan akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 di Aula Sumber Alam, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, dan saat ini masuk dalam tahapan musyawarah.

“Kewajiban kami selaku sebagai pelaksana ini, wajib mengumumkan kepada masyarakat Garut pada umumnya, atau dunia usaha pada khususnya yang ada di Kabupaten Garut, bahwa Kadin akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan bukan hanya siapa yang menjadi ketua umum, tapi juga terkait dengan rekomendasi organisasi, program kerja dan pokok-pokok pikiran untuk pengurus Kadin periode atau masa bakti 2020-2025,” beber Asep.

Dikatakan Asep Hendra, sesuai dengan amanat peraturan organisasi pihaknya dalam satu bulan sebelum pelaksanaan, harus mengumunkan ke publik dan saat ini adalah bagaimana ketua pelaksana ini sudah melakukan melakukan tahapan proses tersebut. Jadi, imbuh Asep, yang disampaikan ini terkait untuk masalah pengumuman pendaftaran calon ketua beserta tanggal penutupan, yang keduanya adalah untuk pemutakhiran peserta dan peninjau musyawarah.

“Untuk pendaftaran calon ketua itu kalau menurut hari kalender ini akan seharusnya dimulai hari besok, dan yang ditutup tujuh hari sebelum pelaksanaan Mukab, berarti rentang waktu pendaftaran bakal calon ketua ini adalah mulai dari tanggal 22 Desember 2019 sampai dengan tanggal 14 Januari 2020,” jelasnya.

Asep melanjutkan, persyaratan secara umum sebagai bakal calon ketua itu adalah harus memiliki KTA anggota biasa atau dengan istilah kalau di internal Kadin sebagai KTA B selama 2 tahun berturut-turut. Selanjutnya, pernah atau menjadi pengurus Kadin, atau pengurus di Asosiasi atau himpunan usaha lainnya. itu mungkin salah satu persyaratan persyaratan secara umum untuk maju sebagai bakal calon ketua.

Untuk persyaratan khusus sebagaimana hasil rapat SC dan OC, imbuh Asep, adalah memberikan kontribusi terhadap panitia. Yang mana menurut peraturan organisasi itu sebesar 25% dari budget pelaksanaan musyawarah, jadi karena landasan itu sempat kemarin menjadi perdebatan serius, untuk menjadi calon ketua ini harus untuk pembayaran kontribusi itu kita tetapkan nilai Rp50 juta, jadi diluar persyaratan yang umum secara organisasi.

“Bakal calon ketua harus memberikan kontribusi untuk perhelatan pelaksanaan musyawarah. Kalau secara peraturan organisasi ini nilainya 25% dari target pelaksanaan, tapi ya, karena perdebatan itu seharusnya nilainya itu di antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, tapi kita sepakati antara pelaksana dengan Dewan Pengarah, nilainya supaya juga tidak terlalu wah, angkanya jadi Rp50 juta,” tandasnya.

Ditambahkan Asep Hendra, untuk pemutahiran data peserta itu proses waktunya hampir sama dengan pendaftaran calon ketua Kadin periode atau masa bakti 2020-2025. jadi peserta untuk Mukab Kadin ini adalah, para pengusaha yang memiliki kartu anggota Kadin, jadi yang ber-KTA B. Persyaratan jumlah maksimal kalau menurut secara aturan jumlahnya 200 peserta. Kalau melebihi akan dilakukan proses pembanding berdasarkan klasifikasi usaha atau berdasarkan asosiasi perhimpunan usahanya, pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *