Mukab VII Kadin Garut, Asosiasi tak Lakukan Pemutakhiran akan Dicoret Hak Suaranya

FOKUS1,357 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Panitia Steering Comitee (SC) dan Organizing Comitee (OC) Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kadin Kabupaten Garut menerbitkan surat edaran untuk para asosiasi dan perhimpunan usaha, untuk segera melakukan pemutakhiran atau pendaftaran ulang Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB). Hal itu terkait tertib administrasi jelang digelarnya Mukab VII Kadin Garut pertengahan Januari 2020. Demikian disampaikan ketua OC Asep Hendra Bakti melalui telepon selularnya, Jum,at (6/12).

Kata Asep, mulai tanggal 9 sampai 14 Desember 2019 para asosiasi atau perhimpunan usaha agar segera melakukan pemutakhitan dengan mendaftarkan ulang KTA-LB, demikian juga untuk anggota asosiasi atau perhimpunan usaha yang memiliki KTA-B. Apabila tidak melaksanakan, dengan berat hati akan dicoret dari hak suara dan hak bicara.

“Kita akan coret, tidak memiliki hak suara dan bicara. Posisinya hanya sebagai peninjau. Maka kami beri kesempatan untuk melakukan pemutakhiran atau mendaftarkan ulang, agar hak suaranya tidak hilang. Tentu pendaftaran ulang tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di AD/ART dan peraturan organisasi Kadin”, jelasnya.

Tambah Asep, asosiasi dan perhimpunan usaha hanya memiliki tiga suara yakni satu orang ketua dan dua orang anggota. Sementara sebagai peninjau hanya untuk satu orang dari asosiasi atau perhimpunan usaha. Adapun jumlah asosiasi dan perhimpunan usaha di Kabupaten Garut sampai saat ini tercatat ada 27 asosiasi. “Hari ini surat edarannya sudah terbit tinggal kami edarkan ke asosiasi”, katanya. (Tresyana)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *