Pendiri LBH Padjajaran : Bupati Garut “Lucu” Pertahankan Kadispora Terpidana Kasus Buper

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,265 views
HARIANGARUTNEWS.COM – Pernyataannya Bupati Garut yang mempertahankan jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kuswendi, mendapatkan sorotan dari Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, yang menyangkan akan sikap Bupati Garut. Yang mana Kadispora Garut sudah di vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Sebagai pejabat pembina kepegawaian Bupati, mesti memberikan contoh konsistensi dalam melaksanakan sanksi dan penghargaan terhadap ASN atau Pejabat. Apalagi terhadap pejabat yang tersandung kasus hukum dan melanggar kode etik,” ucapnya, Jum’at (22/11).
Dikatakannya, dalam kapasitas sebagai ASN memang yang bersangkutan belum bisa diberhentikan tidak hormat. Tetapi dalam kapasitas jabatannya, seharusnya Bupati sudah dapat memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan karena terbukti tidak baik karena sudah ditetapkan terpidana. Dalam memberikan pernyataan, Bupati Garut harus melihat dua sudut ini.
“Sebagai kepala dinas yang bersangkutan harus menandatangani dokumen kerja dinas dan lain sebagainya yang memiliki implikasi administratif dan hukum. Tentu akan ada persoalan jika dokumen tersebut ditandatangani oleh terpidana. Apalagi saat ini sedang pembahasaan APBD 2020,” cetusnya.
Selain itu, kata Hasanudin, pernyataan Bupati Garut Rudy Gunawan tersebut, bisa menggugurkan semua kebijakannya berkaitan open bidding atau lelang jabatan mencari calon pejabat eselon 2 yang berkinerja baik dan berprestasi.
“Bagaimana program open bidding bisa berjalan dengan baik jika kebijakannya dilanggar oleh sendiri,” katanya.
Sebaiknya, imbuh dia, Bupati memberikan kesempatan kepada Kadispora yang kini sudah menyandang terpidana untuk fokus pada upaya hukum dan tidak memberikan beban pada jabatan struktural yang memiliki tanggungjawab besar. Jangan mempertahankan Kepala Dinas dengan status terpidana.
“Pernyataan yang keluar bukanlah dari seorang Bupati melainkan seorang advokat. Saya berpendapat Rudy Gunawan masih sulit mempertahankan pemikiran profesinya sebagai advokat, ketimbang sebagai Bupati Garut. Ini yang saya prihatinkan,” tegasnya. (Hidayat)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *