Aneh, Bakal Calon Kepala Desa di Garut Bingung Harus Dua kali Jalani Tes Urine Bebas Narkoba

FOKUS1,573 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bakal Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Garut bulan November mendatang, harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi, hanya untuk sekadar tes atau check-up kesehatan. Kini tahapan-tahapan dalam penyelenggaran pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Garut sudah dimulai.

Bakal Calon Kepala Desa yang akan mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Garut tersebut harus mengantongi surat keterangan sehat. Miris, hanya untuk sekedar mendapatkan surat keterangan sehat dari hasil tes kesehatan (medical check up) harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan untuk hasil tes urine bebas Narkoba perlu dilakukan dua kali, pertama di Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, kedua di RSUD dr. Slamet Garut.

“Untuk persyaratan pendaftaran pun berbeda dengan periode sebelumnya, salah satunya yang dulu untuk surat keterangan bebas narkoba cukup dari BNNK Garut, sekarang harus ada dari Rumah Sakit Pemerintah yakni RSUD dr. Slamet Garut. Terlebih lagi soal surat keterangan sehat/medical cek up ada dua kreteria yakni surat keterangan sehat dan juga surat keterangan bebas Narkoba dari RSUD dr. Slamet Garut tersebut, apa tidak seyogyanya di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) saja,” ungkap Chaezar Lukman Antonio Raziq, salah seorang Bakal Calon Kepala Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Rabu (18/09).

Dia mengaku, biaya yang dikeluarkan di RSUD dr Slamet untuk pemeriksaan tes kejiwaan, tensi darah, check-up, dan bebas narkoba sebesar Rp525 ribu, sementara biaya tes urine bebas bebas Narkoba di BNNK hanya dikenakan Rp100 ribu. Chaezar tak mempermasalahkan biaya yang dikeluarkan, hanya dirinya merasa ganjil ketika harus dua kali melakukan tes bebas narkoba.

“Pada Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, mengenai Persyaratan Calon Kepala Desa Pasal 11, Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan. Di Ayat 1 huruf k, berbadan sehat. Dan huruf L, bebas narkoba yang dibuktikan oleh pejabat yang berwenang. Tapi ketika harus dua kali melakukan tes urine, saya jadi bertanya siapa pejabat berwenang yang dimaksud ini?” pungkas Chaezar.

Saat dikonfirmasi hariangarutnews.com, baik Plt Direktur RSUD dr Slamet Garut, dr Een Suryani MM, Kepala BNNK Garut, AKBP Irzan Haryono, maupun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Drs Aji Sukarmaji, ketiganya belum bisa dihubungi. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *