Koordinator Forward Garut : Abaikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Kades Cisompet Harus Dievaluasi

FOKUS1,706 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Tata Administrasi Pemerintahan Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, yang dipimpin oleh Kepala Desa Aman Sarifuloh, menjadi sorotan warganya. Riak riak tuntutan mundur pun bermunculan dari Forum warga Desa Cisompet yang mengatasnamakan Forum Warga Untuk Rekonstruksi Desa (FORWARD).

Koordinator FORWARD Andri, menuturkan, setelah dilayangkannya surat petisi tertanggal 11 Agustus 2019 oleh warga Desa Cisompet, yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Warga untuk Rekonstruksi Desa atau FORWARD, sampai saat ini masih tetap menegaskan dirinya untuk menuntut Kepala Desa Cisompet, Aman Saefurohman untuk mundur dari jabatannya selaku kades.

“Setelah melihat realita yang terjadi, kami tetap bersikukuh untuk menuntut mundur Aman Saefurohman dari jabatannya selaku Kades. Karena dia sudah mengabaikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa. Inilah yang perbedaan LPPD dan LKPPD, serta ILPPD,” Ungkap Andri Koordinator FORWARD, Selasa (10/19).

Andri mengaku, FORWARD belum mendapatkan jawaban yang puas atas tuntutan yang ditulis dalam petisi tertanggal 11 Agustus yang lalu. Bokbroknya Pemerintahan Desa Cisompet, kata Andri, dalam isi petisi tersebut ditunjukan dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban, baik itu dalam bentuk LKPD atau LPPD selama tiga tahun berturut-turut yang diserahkan oleh Pemdes kepada BPD lama. Maka tak heran saat Sertijab dari BPD lama kepada BPD baru, tidak disertai oleh penyerahan beberapa berkas laporan penting.

“Tidak adanya laporan selama tiga tahun berturut-turut tersebut, ternyata dibenarkan oleh BPD lama saat di audensi oleh Forward pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu,” jelas Andri.

Masih kata Andri, mengingat pentingnya sebuah laporan pertanggungjawaban, yang semestinya diserahkan oleh BPD lama kepada BPD baru sebagai dokumen dan cerminan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka forum warga Cisompet mengindikasikan adanya tindakan kotor, yang dilakukan secara sistemik dan kolektif-kolegial oleh oknum berbagai pihak, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Cisompet.

Dia menegaskan, sampai dengan saat ini, pihaknya akan terus mengupayakan langkah-langkah secara prosedural, untuk membongkar kebobrokan yang terjadi dalam Pemerintahan Desa Cisompet. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *