Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower Di Cibatu

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,477 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Infrastruktur telekomunikasi memiliki peran penting terhadap perkembangan ekonomi nasional. Namun upaya untuk meningkatan layanan telekomunikasi di Kota Garut banyak terjadi masalah, karena terdapat keberadaan pembangunan menara yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya, terkadang lokasi yang melanggar aturan dan atau tower Base Transceiver System (BTS) yang tidak memiliki ijin.

Seperti yang terjadi di Rukun Warga 02 Kampung Babakaloa, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pembangunan BTS milik PT Gihon Telekomunikasi, dihentikan pihak Pemerintah Desa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena pembangunan yang dilaksanakan belum mengantongi ijin.

Kepala Desa Karyamukti, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan BTS milik PT Gihon Telekomunikasi, dihentikan pembangunannya oleh pihak Pemerintah Desa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibatu. Ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak tempuh prosedur.

“Sementara kita hentikan pembangunannya, karena ijin belum keluar,” ucap Kades Heru, Jum’at (06/09).

Sementara petugas Satpol PP Kecamatan Cibatu Aep Saepudin membenarkan, pembangunan BTS tak berijin tersebut dihentikan. Pasalnya prosedurnya belum ditempuh oleh pihak perusahaan, ijin untuk mendirikan bangunan tersebut belum terbit.

“Saya juga kaget, baru saja rekomendasi untuk mengurus perijinan, kok sudah pelaksanaan. Kenapa miskomunikasi antara pihak direksi perusahaan dengan mandor lapangan,” ucap Aep.

Lanjut Aep, dipengerjaan tower biasanya ada dua pelaksana, pertama tentang pengurusan SITAC, yakni mekanisme dan prosedur akuisisi lahan atau lebih dikenal dengan SITAC (Site Acquisition) untuk pembangunan tower telekomunikasi (BTS). Dan yang kedua yang mengerjakan fisik dilapangan Mandor.

“Kami sudah mengintruksikan, agar prosedur perijinan ditempuh dulu sebelum mengerjakan pembangunan dilapangan. Kalau pihak perusahaan masih bandel, akan dilakukan penindakan kepada pihak perusahaan tersebut, lokasi pembangunan akan kami segel,” pungkasnya.

Sementara Pihak pelaksana pembangunan yakni PT Gihon Telekomunikasi, saat dikonfirmasi via seluler tidak mau menjawab.

Reporter    : (Ndy-Ricky)***

Editor        : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *