Ini Besaran Gaji Anggota DPRD Garut Yang Baru Dilantik

FOKUS, SEPUTAR GARUT1,096 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Terhitung sejak dilantik dan diambil sumpah, Selasa 13 Agustus 2019, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2024 yang telah dilantik telah menerima gaji pada awal September ini. Gaji pertama telah diterimanya setelah 17 hari dilantik, Selain gaji pokok yang besarannya telah ditetapkan juga sejumlah fasilitas lainnya mereka dapatkan.

Dijelaskan, Sekretaris DPRD Garut, Dedi Mulyadi, sesuai aturan kalau untuk gaji pertama mereka sudah menerimanya pada awal bulan September ini. Sedangkan anggota DPRD lama terahir menerima pada awal bulan Agustus lalu.

“Jadi bagi anggota DPRD itu menerima gaji sebanyak 60 kali dalam masa satu periode atau selama lima tahun.” ujar Dedi, Jum’at (06/09).

Dedi juga memaparkan, besaran gaji anggota DPRD Garut kurang lebih Rp 36 juta an per bulannya. Jumlah gaji itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan lainnya. Rinciannya gaji pokok atau uang repersentasi sebesar Rp 2.1 juta. Selanjutnya ditambah tunjangan beras anak, istri, keluarga sama dengan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara tunjangan jabatan sebesar 145 persen dari gaji pokok.

“Hitungan tunjangan jabatan 145 persen kali Rp 2.1 juta, ditambah lagi tunjangan perumahan. Kalau Garut tunjangan perumahan 7 kali dari gaji pokok, sedangkan tunjangan transportasi hanya berlaku bagi anggota saja yang nilainya Rp 9.7 juta. Kalau Ketua dan wakil ketua tidak diberi tunjangan transportasi kan mereka menerima inventaris kendaraan,” ujarnya.

Lanjut Dedi, atas dasar aturan dan hitungan itu, gaji anggota DPRD Garut kurang lebih Rp 36 Juta per bulannya. “Memang besarannya pariatif dan tidak akan sama, antara Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan yang lainnya. Karena ada perbedaan dalam tunjangan-tunjangan. Tapi nilainya tidak jauh dari angka itu, yakni Rp 36 Juta an per bulannya.” kata Dedi Mulyadi.

Saat ini tugas anggota dewan, sanbung Dedi. Setelah dilantik tanggal 13 Agustus yang lalu,

Dedi Mulyadi menjelaskan, setelah dilantik pada 13 Agustus lalu, tugas anggota dewan yaitu menyusun tata tertib sebagai pedoman mereka bekerja. Tapi sampai saat ini mereka masih menunggu proses pemilihan ketua definitif dan wakil ketua serta yang lainnya.

Empat partai politik yang terbanyak meraih suara, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sudah mengirimkan surat pengajuan nama sebagai wakil ketua. Untuk yang lainnya belum, yakni dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Ya kalau ke empat partai ini sudah mengajukan nama untuk menjadi ketua dan wakil ketua. Tentunya akan langsung di proses untuk di sahkan oleh Gubernur. Nanti setelah itu baru melangkah ke tahap berikutnya.” ujar Dedi Mulyadi.

Reporter   : (Firman)***

Editor        : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *