Aksi Tebang Pilih Panwascam Cibatu Mendapat Reaksi Keras dari Masyarakat, Mantan Ketua Forum PPK Garut : Ini Akan Menimbulkan Preseden Buruk Bagi Panwaslu Kabupaten

FOKUS2,235 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Berdasarkan Surat Himbauan Nomor : 600/PM.03.02/K.JB.-08-40/10/2023 yang ditujukan kepada Pengurus Partai Politik di Kecamatan Cibatu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibatu melakukan penertiban atribut Partai Politik (Parpol) yang ada di wilayah tersebut, Sabtu (21/10/2023).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Cibatu, Hasan Zaeni, menghimbau kepada seluruh Parpol peserta Pemilu tahun 2024 bahwa alat peraga kampanye hanya boleh dipasang pada tahapan kampanye yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Tampak atribut salah satu partai masih berdiri kokoh dihalaman rumah salah seorang warga, sementara atribut parpol lain tetap ditertibkan meski berada di lahan pribadi.

Namun beberapa tokoh masyarakat Cibatu mengungkapkan, Panwascam dinilai tebang pilih dalam menertibkan atribut partai politik dan caleg. Aksi tebang pilih ini kontan mendapat reaksi dari masyarakat, merasa Panwaslu Cibatu mengamankan salah satu partai politik. Seperti yang dikatakan oleh mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibatu yang juga mantan Ketua Forum PPK Kabupaten Garut, Tata Ansorie, S.Kom, Panwas hanya menertibkan atribut parpol dan caleg tertentu.

“Seharusnya semua ditertibkan, tapi kenapa ada atribut parpol yang masih berdiri tegak. Semuanya dicopot, yang tidak dicopot itu hanya atribut parpol dan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) saja,” ungkap Tata.

Menurut Tata, penertiban tebang pilih yang dilakukan Panwas Cibatu itu tentu menimbulkan sentimen politik di setiap wilayah. Jika mengacu PKPU Nomor 15 Tahun 2023, baliho dilarang di fasum, tempat ibadah, rumah sakit dan lainnya. Sementara ada beberapa baliho yang dipasang ditanah milik pribadi, lalu dicabut dan ditertibkan.

Saat caleg dari partai lain dicopot, baliho caleg dari salah satu partai ini tidak ditertibkan panwascam Cibatu.

“Balihonya juga tidak bentuk ajakan, karena yang disebut kampanye itu minta dicoblos nomor sekian. Beberapa partai memasang baliho hanya menegaskan dirinya caleg bukan  minta dicoblos. Pertanyaannya bagaimana baliho yang dipasang ditanah milik pribadi yang kemudian bukan ajakan untuk minta dicoblos. Jika tidak segera disikapi, ini bakal menimbulkan preseden buruk bagi Panwaslu Kabupaten Garut. Bukankah masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini. Jika melihat ada pembiaran atribut oleh penyelenggara, ya kita laporkan,” tandas Tata, yang juga wartawan senior di Garut tersebut.

Senada dengan Tata, salah seorang tokoh pemuda di desa Wanakerta, Muhamad Lutfi mengatakan, Panwascam Cibatu dinilai tebang pilih dalam menertibkan atribut partai politik atau calon legislatif. Hingga kini, masih banyak atribut parpol dan caleg dari salah satu partai yang terpasang di jalan protokol.

Caleg salah satu partai yang diduga tak tersentuh penertiban panwascam.

“Banyak atribut parpol dan caleg dari PAN yang terpasang di beberapa titik seperti di jalan Cibatu-Limbangan, disana baliho-baliho besar masih bertengger. Sedangkan Panwascam hanya menertibkan parpol-parpol lain saja. Harusnya semua, jangan ada yang ditinggalkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *