Dituding Sebarkan Hoax Tentang SIPD, Ini Penjelasan Bupati Garut

FOKUS1,477 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam sambutan apel pagi gabungan di lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Bupati Garut kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, meski sudah banyak prestasi yang didapat dan menghasilkan nilai positif dari pemerintah pusat sehingga mendapatkan insentif fiskal, harus tetap mengelola keuangan dengan baik dan transfaran.

“Transfaransi keuangan diberikan aja. Tapi orang kan gak faham, kita maafkan aja. Bupati dilaporkan ke Polda karena menyangkut SIPD. SIPD itu singkatan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Namanya juga informasi, itu dashboard-nya kementerian dalam negeri. Kita bisa membuka di Bappeda pak Agus ya, nanya saja apa kepentingannya. Biar aja, SH-nya juga dari SH Garut, kita hormati, gak ada masalah,” tandas Bupati Garut Rudy Gunawan.

Rudy kembali menegaskan, SIPD adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang didalamnya ada perencanaan dan pelaksanaan daripada semua hal yang berhubungan dengan pengelolaan, perencanaan dan penganggaran.

“Silahkan, tapi yang punya dashboard-nya adalah kementerian dalam negeri. Kita menyampaikan itu di dalam sistem, silahkan membuka, mau akun-akunnya, kalau mau nanya, nanya ke kita mau apa?, kepentingannya apa?,” kata Rudy.

Rudy pun menyebutkan bahwa sejak tahun 2018, Pemkab Garut sudah mempunyai Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2018 yang diikuti dengan Keputusan Bupati nomor 42 tahun 2018, sebagai implementasi Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan badan publik mempunyai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yakni PPID. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *