Putusan Majelis Hakim atas Kasus Kepala Desa Karyasari Cibalong Garut, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

FOKUS3,049 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kurniawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, tahun 2022 lalu menjalani masa sidang.

Berikut adalag tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 1. Menyatakan Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

4. Menetapkan Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana membayar Uang Pengganti sebesar 161,584,715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat tujuh ratus lima belas rupiah), dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

5. Menetapkan barang bukti berupa (barang bukti terlampir)
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Menurut keterangan Kuasa Hukum terdakwa, Budi Rahadian SH mengatakan bahwa Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Kurniawan alias Uweng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Berikut ini, Amar Putusan Majelis Hakim atas terdakwa Kurniawan alias Uweng :
1. Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG tersebut diatas, *tidak terbukti* secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari segala dakwaan primer;
3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.161.584.715 (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti berupa: terlampir
9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluhriburupiah);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *