Razia Gabungan Penegakan Trantibum Kos-kosan dan Karaoke di Garut, Warga Pasrah Digelandang Petugas

FOKUS5,555 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Tim dari Denpom III/2 Garut, Kodim, Polres, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, gelar operasi gabungan di lokasi tempat hiburan malam karaoke dan kos-kosan, pada Sabtu (06/05/2023).

Sasaran lokasi diawali dengan menyisir dan memeriksa identitas para penghuni kos-kosan yang berada di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul. Kemudian, kegiatan dilanjutkan ke tempat atau lokasi hiburan malam karaoke dan cafe di sekitar Jalan Cimanuk dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tarogong Kidul.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Usep Basuki Eko, disela kegiatan kepada awak media menyampaikan, rutinitas operasi gabungan dilakukan dalam rangka upaya cipta kondisi, agar kamtibmas di wilayah Kota Garut khususnya dalam kondisi aman terkendali. Kemudian juga, hal ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) di lingkungan masyarakat.

“Untuk menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman. Jadi kita dalam rangka penegakan trantibum,” ucap Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko.

Penegakan Trantibum ini kata Eko, diantaranya adalah dengan melakukan kegiatan-kegiatan operasi/razia bersama unsur TNI, Polri, BNNK dan Satpol PP, yang terkadang ditemukan di lapangan saat giat operasi, masalah minuman keras (miras), narkoba, termasuk warga tak beridentitas.

“Jadi penegakannya disini adalah yang mengganggu ketertiban umum, prostitusi (pekat), miras, terus KTP Juga. Jadi yang tidak bawa KTP kita jaring,” tandas Eko.

Eko menjelaskan, ketentuan jam buka tempat hiburan malam sesuai perda adalah sampai pukul 23.00 WIB. Faktanya di lapangan kata Eko, ditemukan ada karaoke yang buka melewati ketentuan, dan langsung dilakukan penutupan oleh petugas.

“Sanksinya nanti, kita kan teguran dulu secara adminiatratif, kalau terus begini (melanggar), bisa saja diancam dengan penutupan, bisa saja terjadi (pencabutan ijin),” tegasnya.

Pulihan warga dibawa petugas ke Denpom III/2 Garut

Lebih lanjut Eko menyampaikan, warga yang terjaring petugas gabungan diantaranya dari kos-kosan yang cenderung mengarah kepada dugaan prostitusi, penghuni kos langsung dibawa petugas untuk proses lebih lanjut. Kemudian kerap kali ditemukan di kos-kosan, adanya miras, penghuni bukan pasangan suami istri, tidak memiliki identitas KTP.

“Saya harapkan ini ada kerjasama semua pemilik kos-kosan, karena banyak lingkungannya itu tidak menerima, ini laporan dari lingkungannya sendiri. Si pemilik juga harus peka kepada lingkungan, jangan tidak peduli pada lingkungan, padahal masyarakat sekitar dibuat resah merasa terganggu,” kata Eko.

Eko meminta para pemilik kos-kosan, menjaga ketertiban di masyarakat, mematuhi aturan, jangan hanya berpikir asal laku saja kos-kosannya. Pemilik kos-kosan wajib punya data penghuni.

“Terus juga, siapa yang di luar penghuni masuk, itu harus lapor, ada batasan juga. Jangan sampai bukan penghuni, bisa bermalam. Karena akhirnya ini ada indikasi memang ada prostitusi di tempat kos. Ini terbukti ada beberapa pasang (penghuni kos) yang kita bawa kesini,” paparnya.

Pantauan media, puluhan warga penghuni kos-kosan yang bukan pasangan suami istri dan pengunjung karaoke terjaring petugas gabungan. Mereka digelandang ke Markas Denpom III/2 Garut. Petugas melakukan pendataan dan pembinaan secara intensif. Warga terjaring diantaranya dugaan prostitusi, pelanggar perda dengan konsumsi miras dan tidak memiliki identitas KTP. Usai pendataan dan pembinaan, warga yang terjaring diperbolehkan pulang dengan catatan dijemput pihak keluarga. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *