Kasus Foto Bugil Kades di Pasirwangi, Bupati Garut Berikan Peringatan Keras

FOKUS23,552 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kasus postingan foto di Media Sosial (Medsos) Facebook yang dilakukan istri sirih Kepala Desa (Kades) Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut berinisial DN masih terus bergulir. Puluhan warga masyarakat mendatangi Gedung Pamengkang, untuk menemui Bupati Garut, pada Kamis (06/04/2023).

Usai menerima kedatangan warga tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan, kepada awak media menyampaikan, bahwa sesuai pasal 29 Undang Undang Desa nompr 6 tahun 2014, ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala desa. Yang mana sanksinya apabila dilanggar itu diperingatkan, diberhentikan sementara hingga diberhentikan.

Foto bugil Kades saat di foto oleh istri sirinya lalu disebar di media sosial.

“Tadi itu menyangkut dengan foto, kirain fotonya itu berhubungan dengan perempuan. Lagi tidur difoto, memang telanjang tapi tak kelihatan. Satu lagi “ngangsrodkeun kitu (menaikan celana), auratnya kelihatan,” ujar Rudy.

Untuk hal tersebut, kata Rudy, ia menyerahkan proses hukumnya ke pihak yang berwenang.

“Tapi saya juga memperhatikan, itu harus ada peringatan diberikan (kepada kepala desa). Dalam undang-undang juga begitu, pasal 30 itu,” tandasnya.

Bupati Rudy juga menjelaskan, adanya keinginan warga untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa. Ia menyebutkan, bahwa untuk pemberhentian kepala desa, prosesnya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi kepala desa.

Diduga Kades sengaja memperlihatkan kemaluannya saat istri sirihnya mengambil foto saat telanjang.

“Kalau diberhentikan itu harus memenuhi ketentuan, diberhentukan sementara itu, kalau jadi tersangka tindak pidana, korupsi dan lainnya ya. Atau jadi terdakwa yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” paparnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa kasus yang terjadi pada kepala desa DN ini, DN difoto dan disebarkan oleh istri sirihnya.

“Katanya sekarang istri sirihnya sudah satu rumah dengan istri kesatunya,” cetus Rudy.

Ia berharap, kondisi di lingkungan kondusif, dan camat melakukan pembinaan. Saat ini Pemkab menunggu penyelesaian dari pihak kepolisian. Saat ini DN masih dalam jabatan Kepala Desa Pasirkiamis, karena belum ada putusan hukum. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *