Melanggar Ketentuan Ijin Tinggal, WN Malaysia Dideportasi

SEPUTAR JABAR3,246 views

“WNA laki-laki berkebangsaan Malaysia berinisial ABS berusia 45 tahun dideportasi karena melebihi izin tinggal yang diberikan. Terkait pelanggaran tersebut, ybs dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, ybs akan dideportasi pada hari Kamis (09/02) melalui bandara internasional Soekarno-Hatta ke Kuala Lumpur, Malaysia” ujar Suyitno Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya (*).

Komentar ditutup.