Melanggar Ketentuan Ijin Tinggal, WN Malaysia Dideportasi

SEPUTAR JABAR1,514 views

HARIANGARUTNEWS.COM- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah mengamankan seorang WNA berkebangsaan Malaysia yang melanggar karena melebihi batas akhir izin tinggal yang diberikan atau overstay, sebagaimana tercantum pada pasal 78 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan dan tidak mampu membayar denda akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Berdasarkan informasi yang didapat, ybs tinggal di Kp. Muncang Lega Kab. Garut dan telah menikah dengan seorang WNI berinisial DBI semenjak bulan Oktober 2022. Ybs terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2022, dengan akhir masa tinggal yaitu pada tanggal 15 Januari 2023. Ybs tidak menyadari bahwa izin tinggal ybs sudah habis masa berlaku.

“WNA laki-laki berkebangsaan Malaysia berinisial ABS berusia 45 tahun dideportasi karena melebihi izin tinggal yang diberikan. Terkait pelanggaran tersebut, ybs dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, ybs akan dideportasi pada hari Kamis (09/02) melalui bandara internasional Soekarno-Hatta ke Kuala Lumpur, Malaysia” ujar Suyitno Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *