DPK Apdesi Kecamatan Sukaresmi Berharap Tidak Ada Persyaratan Tambahan Untuk Pencairan Dana Desa Tahun 2022

FOKUS657 views

HARIANGARUTNEWS.COM –
Baru baru ini beredar rumor dikalangan Pemerintahan desa se kecamatan Sukaresmi bahwa akan ada penambahan persyaratan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2022, diantaranya harus memenuhi capaian vaksinasi minimal 75 persen.

Ditemui usai Talkshow Guar Garut, Kamis (17/03) di desa Sukalilah kecamatan Sukaresmi Garut, ketua DPK Apdesi Kecamatan Sukaresmi Apep Karom Lutfi yang didampingi kepala desa Sukalilah Asep Haris menyebutkan “ Kami faham dorongan tersebut dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi untuk dosis kedua masih rendah, untuk meningkatkan capaiannya maka setiap desa diminta memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi di masing-masing desa dengan memobilisasi keterlibatan Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, perangkat desa, BPD, pengurus RT/RW sesuai dengan wilayahnya masing-masing untuk mendampingi. Dengan adanya fasilitasi tersebut, maka warga yang belum vaksin tersebut mendapatkan kepastian kedatangannya pada tempat dan jadwal vaksinasi yang ditentukan, ” ucap Apep.

Hal senada juga diucapkan Asep Haris, M.Pd kepala desa Sukalilah, “ Melampaui Polemik Dana Desa 2022, Kebijakan ini lahir untuk merespons situasi darurat karena pandemi masih merebak. Covid-19 belum usai dengan berbagai varian barunya seperti omikron. Kita memahami desa adalah pihak yang paling paham situasi desa dan cara menanganinya, jadi Pokok-pokok pikiran yang dimiliki pemerintah pusat di balik alokasi dana desa 2022 yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 memuat ketentuan mengenai rincian belanja negara termasuk dana desa tahun anggaran 2022, ” terang Asep Haris.

Pada Pasal 5 ayat (4), lanjutnya, penggunaan dana desa diatur sebagai berikut: 1) Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, (2) Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, (3) Dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8%, dari alokasi dana desa setiap desa, dan (4) Program sektor prioritas lainnya. penentuan batas minimal alokasi BLT desa merupakan upaya untuk mencegah dampak buruk pandemi pada perekonomian desa.i

” Kita sadari situasi di desa sangat beragam dengan segala keunikan dan kearifan lokalnya. Oleh karena itu, perlu dukungan dari para kepala desa dan perangkat desanya untuk terus menjaga kualitas musyawarah desa, sehingga alokasi BLT desa yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan tetap harus dijaga akuntabilitas penggunaannya untuk menghindari masalah ke depannya, ” ujarnya.

Kita tidak ingin para kades dan perangkat desa mendapatkan masalah terkait pertanggungjawaban keuangan, lanjut dikatakan Asep Haris, jadi kami berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Garut agar tidak menambah persyaratan lain untuk pencairan dana desa tahun 2022, terutama untuk pos anggaran Program perlindungan sosial bantuan langsung tunai desa yang nilainya 40% dari Dana Desa, sebab dana tersebut milik masyarakat yang harus segera disampaikan. (Adam B / Mahdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *