Bupati Garut Minta Satgas Covid-19 Berikan Hukuman dan Denda Bagi Pelanggar Prokes

FOKUS773 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 yang diselenggarakan secara virtual di Gedung Command Center, Kecamatan Garut Kota, Minggu (13/2/2022).

Rakor dihadiri lengkap, mulai dari forkpimda, Sekretaris Daerah, para kepala SKPD, para camat, kepala puskesmas, koordinator wilayah lingkup Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Garut mengingatkan kepada seluruh pihak terutama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dikarenakan saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum melalui operasi yustisi, yang diikuti dengan denda, supaya ada efek jera bagi mereka yang melanggar prokes,” kata Rudy Gunawan.

Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa di Kabupaten Garut untuk sementara diberhentikan. Meskipun begitu, Rudy menyampaikan pihaknya akan tetap melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dosis 2, yang akan dilaksanakan di sekolah masing-masing.

“Meskipun kita memutuskan PTM dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh, tapi vaksinasi dosis 2 tetap dilakukan dan dipusatkan di sekolah, karena kalau tidak di sekolah, ini tidak akan mendapatkan respon yang baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *