Dua Desa di Limbangan Garut Gelar Bimtek Penyusunan Dokumen RKPDes

HARIANGARUTNEWS.COM – Tingkatkan kapasitas pengetahuan agar Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan pemerintahan desa dalam program pembangunan. Desa Pasirwaru dan Ciwangi, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, gelar bimbingan teknis penyusunan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2022, di Aula Desa Pasirwaru, Kamis (26/08/2021).

Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat mengenai arah Kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pemantauan, Evaluasi Pengawasan dan Pembinaan.

Hadir dalam acara, Kepala Desa Pasirwaru, Yoni Nugraha M Ag, Kepala Desa Ciwangi, Marpu Nandar Setia Budi, Ketua BPD Pasirwaru, Jajang Risman, mewakili Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Limbangan, Agus Rahmat, para kepala dusun, para LPM dan pendamping desa, perwakilan kader PKK, dan perwakilan tokoh masyarakat.

Kepala desa pasir waru dan kepala desa Ciwangi usai mimpin Rapat, saat di wawancarai hampir sama mengatakan :

“Alhmdulillah barusan telah mengadakan Bimtek tim 9 yang ada di desa kami khususnya Desa Ciwangi dan Pasirwaru. Hanya ini tempatnya di Desa Pasirwaru,” ujar Kepala Desa Ciwangi, Marpu Nandar Setia Budi.

Marpu mengatakan, sangat penting sekali untuk keberlangsungan pembangunan desa untuk penataan, penertiban sesuai dengan pedoman Permendes PDTT nomor 21 tahun 2020.

Kepala Desa Pasirwaru, Yoni Nugraha berharap, pelaksanaan bimtek ini diikuti secara serius oleh tim penyusun RKPDes, agar nanti dalam pelaksanaan lebih baik, profesional dan proporsional.

“Di dalam kerangka penyusunan RKPDes harus benar-benar bisa merancang sesuai dengan tujuan RKPDes tersebut. Terwujudnya program pembangunan jangka menengah, tercapainya pemanfaatan potensi yang ada di desa serta efektif dan efisien,” kata Yoni.

Sementara, Sekmat Bl Limbangan, Agus Rahmat, bimtek ini adalah langkah persiapan untuk pemerintahan desa dalam tahapan penyusunan RKPDes tahun 2022, yang disesuaikan dengan Permendes PDTT nomor 21 tahun 2020.

“Diharapkan, dokumen RKPDes ini bisa tersusun, terencana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan,” tandasnya. (T Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *