Eks Balon Kades dan Pendukung Datangi Kantor Kecamatan Pangatikan, Camat : Kami Forkopimcam Menyepakati Putusan Penetapan PPKD

HARIANGARUTNEWS.COM – Ratusan warga pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di Desa Sukahurip, pada Rabu pagi (19/05/2021), geruduk kantor Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Kedatangan warga tersebut bermaksud untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa Balon Kades atas nama Ajat.

Camat Pangatikan, Kabupaten Garut, Asep Harsono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, terkait musyawarah sengketa perselisihan Pilkades di Desa Sukahurip yang mana berkenaan dengan eks bakal calon atas nama saudara Ajat yang berprofesi sebagai satu perangkat desa dengan jabatan Kepala Dusun di Desa Sukahurip, pada akhirnya bermuara kepada penegasan dari pada isi Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2021 yang berkenaan dengan apa yang digugat yang bersangkutan dengan ketidak sinkronan dengan pasal 8 ayat (3) huruf d, tentang salah satu berkas persyaratan Akta Kelahiran.

Forkopim Kecamatan Pangatikan.

“Hasil daripada musyawarah, secara runut sudah menyampaikan kronologis demikian pula pihak PPKD ikut memberikan penjelasan berikut dengan pihak-pihak yang turut terlibat dalam proses penerbitan Akta Kelahiran atas nama saudara Ajat,” papar Asep Harsono.

Ternyata dari semua item persyaratan kepala desa berdasarkan penelusuran, ada yang tidak terpenuhi oleh bakal calon berkenaan dengan Akta Kelahiran, dimana permasalahannya, pihak yang berwenang setelah dikonfirmasi dan klarifikasi oleh pihak PPKD, dalam hal ini Disdukcapil Garut, tidak berani mengeluarkan surat pernyataan ataupun mengabsahkan yang dibuat atas nama Ajat.

Sehingga, lanjut Camat Asep, sudah barang tentu itu salah satu berkas persyaratan calon tidak terpenuhi. Maka dari itu sesuai Perbup nomor 11 tahun 2021. PPKD Sukahurip berhak untuk memutuskan dan menetapkan bakal calon tersebut gugur atau tidak berdasarkan keabsahan yang dinyatakan oleh Disdukcapil, bahwa Barcode Akta Kelahiran atas nama Ajat tidak valid atau tidak sesuai.

“Bukan palsu tapi tidak sesuai, tidak bisa dideteksi atau di scan tidak muncul, sehingga yang bersangkutan sudah barang pasti tidak memenuhi berkas perayaratan bakal calon,” tandasnya.

Hasil musyawarah ini, imbuh Asep Harsono, ia selaku sub panitia tingkat kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan dari panitia kabupaten, dimana Camat, Kapolsek dan Danramil atau Forkopimcam, menyepakati, menghormati, memperkuat hasil penetapan keputusan yang dikeluarkan oleh PPKD Sukahurip.

“Sudah barang tentu berarti menolak semua gugatan ataupun laporan ketidakpuasan dari bakal calon atas nama Ajat,” pungkas Camat. (Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *