Shoft Opening Pertashop di Cikajang Garut, Hiswana Garut : Perlu Sinkronisasi Perijinan antara Kemendagri dengan Pemkab

SEPUTAR GARUT670 views

HARIANGARUTNEWS.COM – SBM Rayon V Bandung wilayah Pertamina Garut bersama Hiswana gelar Shoft Opening Pertashop 3P. 44107, di Kampung Parohan RT 01/01 Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Rabu (03/03/2021). Hadir dalam acara SBM Rayon V Bandung Rizal Arsyad, Humas Pertamina Hiswana Migas Evi Hartaz Alvian, pemilk Pertashop dan tamu undangan lainnya.

SBM Rayon V Bandung Wilayah Pertamina Garut, Rizal Arsyad, dalam sambutannya berharap agar masyarakat Garut bisa mendapatkan BBM Pertamax dengan kualitas yang terbaik dan juga kuantitas yang sesuai sama yang didapatkan di SPBU. Pertashop ini juga kata Rizal, dapat menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.

“Jadi pertashop ini bukan hanya Pertamax, tetapi ada juga Red gas LPG non subsidi dan pelumas. Jadi kita paket dari Pertamina itu ada di pertashop, ada BBM, ada gas dan oli juga,” ucap Rizal.

Lanjut disampaikan Rizal, di Pertashop ini dalam segi harga sama dengan SPBU, agen LPG untuk yang non SPO-nya harga gas sama dengan ditempat lain. Sasarannya, sambung Rizal adalah masyarakat desa agar lebih mudah mendapatkan BBM secara langsung disamping adanya eceran dan Pertamini.

“Dengan adanya Pertashop ini, akan menjadi pilihan bagi pembeli karena lebih mudah karena dekat dan harga sesuai,” ungkap Rizal.

Rizal juga menyebutkan Pertashop ini merupakan yang ke 7 dari 50 titik yang direncanakan. Jadi, imbuh Rizal, apabila ada yang ingin menjadi mitra pertashop bisa menghubungi Hiswana atau pertashop tersebut.

Ditempat yang sama, Pengurus Hiswana Migas Kabupaten Garut, Evi Hartaz Alvian, mengucapkan selamat atas dibukanya Pertashop tersebut. Menurutnya, lokasi Pertashop sangat pas berjauhan dengan SPBU.

Evi juga menyampaikan, dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Pertashop ini merupakan usaha mikro dengan tujuan menyebarkan energi atau BBM ke seluruh pelosok pedesaan.

“Menurut saya ijinnya itu cukup dengan IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) yang diterbitkan oleh kecamatan dengan dasar Surat Keterangan Usaha (SKU). Tapi sering kita dapatkan masukan dari Pemkab Garut agar dibuat ijin usahanya,” papar Evi.

Namun lanjut Evi, ijin tersebut belum dipahami, apakah masuk dalam kategori SPBU atau apa. Kalau dimisalkan modular, imbuh Evi, ini bukan dibangun tapi disimpan di atas landasan dan ini yang harus didalami lagi supaya nota kesepakatan Kemendagri dengan pemerintah daerah jangan sampai tidak singkron.

“Ini masih rancu antara Kemendagri dengan perijinan pemerintahan daerah. Pada dasarnya kami pengurus Hiswana Garut mengucapkan selamat kepada pemilik yang sudah berdiri di Cikajang ini. Alhamdulillah sampai saat ini rata rata penjualan perharinya 400 sampai 500 liter,” pungkas Evi. (Bilal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *