Pabrik Bulu Mata di Wanaraja Garut Didemo Warga, Camat : Perusahaan Belum Kantongi Izin

SEPUTAR GARUT2,783 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Warga Kampung Salio RT 04/04 Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cikendal (FMC) mendatangi pabrik bulu mata diwilayah tersebut, pada Selasa (02/03/2021). Kedatangan Ketua FMC, Dede Rohana dan warga lainnya untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak manajemen perusahaan.

Nampak hadir saat warga menyampaikan tuntutan, Camat Wanaraja Mia Herlina S STP M Si, Kapolsek Kompol Oon Suhendar SH, Kanit Intel Polsek, Kepala Desa Wanajaya Nurzaman, anggota BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW serta perwakilan warga yang tergabung dalam FMC.

Dalam tuntutannya, FMC dan warga ingin ada kejelasan terkait Amdal, perijinan perusahaan atai pabrik bulu mata tersebut yang dirasa tidak ada kejelasan, sehingga warga menduga pihak perusahaan tidak mengantongi ijin. Apalagi di masa pendemi Covid-19, FMC menuntut pihak pabrik memberikan konvensasi kepada lingkungan setempat untuk masyarakat setiap bulannya dengan memberi biaya untuk penerangan jalan.

Tuntutan lainnya yang disampaikan FMC, agar pihak perusahaan segera membuat perijinan kepada dinas terkait. Kemudian, pihak perusahaan tidak boleh merekrut karyawan yang berusia di bawah umur, karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tuntunan lainnya, masalah jaminan kesejahteraan dan kesehatan karyawan melalui program BPJS ketenagakerjaan, dan yang terakhir menuntut perusahaan bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan lingkungan setempat.

Kepala Desa Wanajaya, Nurjaman, bersama ketua RT dan RW yang ikut masuk mendampingi warga masuk ke dalam pabrik, sangat menyayangkan kedatangan warga sia-sia. Pihak manajemen yang diharapkan bisa tatap muka, tak berada di tempat. Warga hanya bisa bertemu dengan penjaga atas nama Sony yang tak bisa memberikan keterangan apa-apa.

“Kedatangan warga selain menuntut manajemen pabrik juga mengeluhkan limbah pabrik yang mengganggu lingkungan. Sampah pembuangan dari pabrik kadangkala juga menyebabkan lingkungan kotor, juga terkait sarana toilet yang di pabrik hanya memiliki tiga kamar kecil saja, sementara dengan jumlah karyawan ratusan. Ini tidak seimbang, sehingga para karyawan kadangkala suka pakai kamar kecil atau WC fasilitas masjid di daerah setempat,” tutur Dede Rohana.

Terpisah, Camat Wanaraja, Mia Herlina, S STP M Si, saat dikonfirmasi mengenaii tuntutan FMC kepada pihak perusahaan melalui pesan whatsapp pribadinya, ia membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi perijinan dari dinas terkait.

“Betul, belum mengantongi ijin (perijinan perusahaan),” singkat Mia. (Ndy-Irwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *