Darurat Covid-19 PSK Masih Berkeliaran, Kasatpol PP Garut : Kita Tak Bisa Terus Menerus Mengawasi Mereka

SEPUTAR GARUT2,429 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dalam masa darurat Covid-19, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar, mengatakan bahwa untuk kegiatan usaha malam hari seperti kedai kopi dan tempat hiburan malam dan lainnya, boleh buka hanya sampai pukul 22.00 WIB, itupun harus memberlakukan dengan ketat protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Hasil rapat Forkopimda Sabtu kemarin, bahwa untuk kegiatan tempat usaha malam boleh buka dengan batas maksimal pukul 22.00 WIB harus sudah tutup. Akan tetapi dalam buka tersebut juga, pemilik atau pun pengelola harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Hendra, di halaman Pendopo, Senin (21/09).

Hendra menjelaskan, hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 47 tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan, yang mana bagi pelanggar ada dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat.

“Dalam sanksi berat bisa sampai penutupan sementara atau bisa seterusnya,” tegas Hendra.

Hendra mengaku, sejak kemarin malam, anggota Satpol PP sudah melakukan pemantauan bersama TNI-Polri, namun kata Hendra, pengelola meminta secara tertulis.

“Untuk sementara belum ada pelanggar, dan malam Minggu kemarin itu kita baru memberitahu dan malam Senin-nya kita cek, hanya satu atau dua, kuliner malam yang belum. Yang paling banyak itu di kedai kopi dan hiburan malam, termasuk pagi hari di Kerkhof,” bebernya.

Kondisi depan alun-alun Garut saat malam

Untuk masalah masih ditemukannya para Pekerja Seks Komersil (PSK) yang berkeliaran, Hendra mengatakan, ada 10 personil Satpol PP dan 10 angota Polri dari Sabhara yang setiap malam melakukan operasi, hanya saja, sambung dia, petugas tidak bisa secara terus menerus standby di lokasi, karena harus patroli ke seluruh wilayah.

“Tetapi setiap malam terus dilakukan keliling beroperasi. Mungkin kelemahan kami itu, tidak bisa nongkrong terus disitu (tempat biasa mangkal PSK) untuk mengawasi mereka,” cetusnya.

Disinggung mengenai operasi secara menyisir ke penginapan atau hotel, Hendra menjelaskan, itu dilakukan kalau ada aduan dari warga masyarakat.

“Kalau tidak ada aduan ke kita, jangan sampai kita melanggar hak-hak mereka, orang tidak melakukan apa-apa kita gedor. Jangan sampai masuk ke hotel, kita gedor, ini berimbas menurunkan potensi yang lain,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *