“Memang harus dilakukan secara pororsional dalam menaikan tarif. Jangan sampai disamakan setiap daerah. Kan harus melihat Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta penghasilan masyarakatnya,” ujar Eni, Sabtu (2/11) saat ditemui disela kunjungan di Kabupaten Garut.
Eni juga akan meminta pihak BPJS untuk proporsional dan transparan untuk menyampaikan dimana letak defisitnya. Jangan hanya alasan defisit untuk menaikan tarifnya.
“Dalam kenaikan tarif ini juga diperlukan persetujuan dari DPR RI tidak hanya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tandasnya.
Ditegaskan Eni, kenaikan tarif ini menyangkut hayat hidup orang banyak dalam memutuskannya perlu hati-hati jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban atas alasan defisit tersebut. Terkait setuju dan tidaknya adanya kenaikan tarif BPJS yang akan berlaku pada Januari 2020, tentunya BPJS dan Pemerintah Pusat harus melakukannya secara proporsional dan harus hati-hati.
Eni juga menyarankan, hal ini dilakukan dengan proposional karena banyak keluhan dari masyarakat kecil. Dan juga kenaikan tarif BPJS ini harus berdampak terhadap pelayanan kesehatan. Tersedianya pusat layanan kesehatan sudah banyak dengan bangunan-bangunan yang baik dan representatif, ini harus diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. (Hidayat)***
Komentar ditutup.