Terlambat Laporan Keuangan APBD, Pemkab Garut Ditegur Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RI

FOKUS1,121 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Usai melantik pejabat eselon III dan IV saat Apel pagi dilapangan Setda Garut, Senin (26/08), Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH melanjutkan agenda ke Gedung Pendopo Kabupaten Garut dalam rangka menghadiri Muscab HDC Ke-XVI. Usai memberikan sambutan, terkait rotasi mutasi di Lingkup Pemkab Garut Rudy menuturkan bahwa setiap akhir bulan akan dilaksanakan pelantikan untuk menutupi kekosongan jabatan yang masuk masa pensiun.

“Sesuai dengan ketentuan para pegawai akan di evaluasi secara seksama, bagi pegawai yang sudah menjabat dua setengah tahun lebih bahkan sampai tiga tahun. Hari ini saya perintahkan Kepala Balai kepegawaian Daerah (BKD) untuk minta izin ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) terkait pelelangan kekosongan 6 jabatan tinggi Pratama di Kabupaten Garut juga minta rekomendasi dari Komisi ASN,” terang Bupati.

Lanjut Rudy, pelelangan akan dilakukan setelah adanya ijin dari Menpan RB dan rekomendasi dari Komisi ASN. Bupati juga mengintruksikan agar para Pelaksana Tugas (Plt) yang mengisi kekosongan agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

“Saya intruksikan kepada Sekretaris Daerah,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk penyusunan anggaran untuk tahun 2020. Ketiga instansi ini harus menjadi contoh, dalam penyusunan anggaran yang ekonomis dan efisien karena yang akan pertama kali akan dipublikasi ke publik dari ketiga instansi ini,” beber Rudy.

Dalam sambutannya, Bupati juga mengingatkan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD agar lebih serius lagi dalam menyampaikan laporan realisasi keuangan APBD kepada Kementerian Keuangan.

“Saya kaget, hari Jum’at kemarin menerima surat teguran dari Kementerian Keuangan, karena terlambatnya laporan realisasi keuangan APBD Kabupaten Garut. Tercantum disurat, apabila masih terlambat dalam menyampaikan laporan, maka Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Garut akan dipotong 25 % dan ini akan mengganggu kepada semua pihak,” tandasnya.

Rudy berharap, Sekretariat Daerah lebih serius lagi dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi lagi penundaan Dana Alokasi Umum yang akhirnya mengganggu program pembangunan di Kabupaten Garut, pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *