Hari Kelima Operasi Patuh Lodaya, Polres Garut Tilang 1.830 Kendaraan

FOKUS1,678 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Kepolisian Resor Garut, menggelar Confrence Pers tentang pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2019 yang di mulai dari tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2019. Rilis dipimpin Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK dengan didampingi Wakapolres Kompol Kholik SIK, Kabag ops Kompol Apri Rahman SE, Kasat Lantas AKP Rizky Adi Saputro SH SIK, Kasi Propam Iptu Nurdin, Kanit Regident Iptu Aceng Jaenudin, Baur SIM Aiptu Tata Setiawan, Kasubag Humas Ipda Muslih SH, Selasa (03/09) di Mako Polres Garut, Jalan Jendral Sudirman.

AKBP Budi Satria Wiguna menuturkan, hasil hari kelima dari kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2019 ini telah mengeluarkan surat tilangan sebanyak 1.830 surat dan teguran sebanyak 775 surat. Barang bukti yang telah diamankan dari hasil pelanggaran lalu lintas, kata Budi, diantaranya, SIM 385 Kartu, STNK 1.278 Surat, Kendaraan Roda dua 145 unit dan Roda empat 22 Unit.

Kapolres Garut didampingi Kasat Lantas menunjukan barang bukti kendaraan yang ditilang.

“Sebanyak 167 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, ditilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari ketiga Operasi Patuh Lodaya 2019, hingga 2 September 2019. Ada 1.830 perkara pada hari ketiga Operasi Patuh Lodaya 2019 ini, sedikit bekurang dari tahun lalu,” kata Kapolres Garut.

Dia melanjutkan, kendaraan roda dua masih menjadi penyumbang angka pelanggaran terbanyak dengan 1.454 unit, sedangkan pelanggar terbanyak kedua adalah mobil penumpang yang mencatatkan 225 unit. Operasi Patuh Lodaya 2019, imbuh Kapolres, resmi dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Garut.

“Polres Garut telah menurunkan personel kepolisian dari berbagai unsur yang didukung oleh unsur TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub), Sat Pol PP Kabupaten Garut. Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan,” ujarnya.

Bukti Surat Tilang dari kendaraan yang melanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2019.

Tujuan lainnya, lanjut Budi, adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian. Selain itu, Operasi Patuh Lodaya diharapkan bisa menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas, pungkasnya.

Berikut Hasil Penindakan Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya tahun 2019, di Wilayah Hukum Polres Garut, dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 2 September 2019.

Total Tilang 1.830 Perkara, berupa teguran 775 perkara. Dan jenis pelanggaran sebagai berikut :
1. Gun Helm SNI 858 Perkara
2. Melawan Arus 238 Perkara
3. Berkendara dibawah umur 176 Perkara
4. Gun Safety Belt 196 Perkara
5. Gun HP Saat Berkendara 82 Perkara
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol 1 Perkara
7. Lain-lain 279 Perkara

Barang Bukti (BB) yang disita :
1. Surat Ijin Mengemudi (SIM) 385 Lembar
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1278 Lembar
3. Kendaraan Roda Dua 145 Unit
4. Kendaraan Roda Empat 22 Unit

Kendaraan yang terlibat pelanggaran :
1. Sepeda Motor 1454 Unit
2. Mobil Penumpang 225 Unit
3. Mobil Bus 20 Unit
4. Mobil Barang 131 Unit

Profesi pelaku pelanggaran :
1. Pegawai Negeri Sipil 112 Perkara
2. Karyawan Swasta 958 Perkara
3. Pelajar Mahasiswa 457 Perkara
4. Pengemudi (Sopir) 43 Perkara
5. Lain-lain 260 Perkara. (Igie/Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *