Yanto menilai, ini harus ada langkah strategis dalam upaya preventif pencegahan, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penggiat anti narkoba. Terutama harus ada langkah nyata dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, karena diketahui yang ditangkap dan diduga menjadi bandar tembakau sintetis adalah seorang pelajar SMA, warga Sukamenteri Kecamatan Garut Kota.
“Ini butuh kerja keras semuanya, bimbingan dan pengawasan orang tua termasuk di sekolah, entah itu dilakukan test urine berjangka bagi pelajar, sering mengadakan penyuluhan-penyuluhan di sekolah, karena katanya tersangka bandar ini masih usia 16 tahun dan duduk dibangku SMA,” kata Yanto.
Ia menegaskan, harus ada langkah nyata dan tindakan preventif dalam upaya mendukung program Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Miris ya, banyak kasus pelajar SMA ini, ada yang ditangkap karena curanmor, kelulusan pesta miras, dan sekarang karena kasus jadi bandar narkoba. Mari sama-sama kita lakukan upaya semaksimal mungkin, agar kejadian serupa tidak terulang,” harapnya.
Diketahui, Jajaran Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap 35 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang ditangkap diduga telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan menkonsumsi narkoba.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas yakni, 37,07 Gram, Sabu-Sabu 51,86 Gram., Tembakau Sintetis sebanyak 128.92 Gram, Ganja sebanyak 1.271 butir jenis Psikotropika berbagai jenis sebanyak 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis. (Ndy)
Komentar ditutup.