Jadi Bandar Narkoba Pelajar SMA di Garut Kota Ditangkap, Disdik Jabar Harus Ada Langkah Nyata

FOKUS, GARUT KOTA3,126 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Adanya penangkapan 35 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya oleh jajaran Polres Garut beberapa waktu lalu menjadi sorotan beberapa pihak. Apalagi yang sangat miris, satu dari 35 orang yang ditangkap dan diduga menjadi bandar tembakau sintetis adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Masa depan anak bangsa bisa hancur kalau hal seperti ini masih bertumbuh subur di Kabupaten Garut,” ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Pengembangan, DPD GANNA Kabupaten Garut, Yanto Susanto, Kamis (04/08/2022).

Yanto menilai, ini harus ada langkah strategis dalam upaya preventif pencegahan, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penggiat anti narkoba. Terutama harus ada langkah nyata dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, karena diketahui yang ditangkap dan diduga menjadi bandar tembakau sintetis adalah seorang pelajar SMA, warga Sukamenteri Kecamatan Garut Kota.

“Ini butuh kerja keras semuanya, bimbingan dan pengawasan orang tua termasuk di sekolah, entah itu dilakukan test urine berjangka bagi pelajar, sering mengadakan penyuluhan-penyuluhan di sekolah, karena katanya tersangka bandar ini masih usia 16 tahun dan duduk dibangku SMA,” kata Yanto.

Ia menegaskan, harus ada langkah nyata dan tindakan preventif dalam upaya mendukung program Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Miris ya, banyak kasus pelajar SMA ini, ada yang ditangkap karena curanmor, kelulusan pesta miras, dan sekarang karena kasus jadi bandar narkoba. Mari sama-sama kita lakukan upaya semaksimal mungkin, agar kejadian serupa tidak terulang,” harapnya.

Diketahui, Jajaran Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap 35 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang ditangkap diduga telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan menkonsumsi narkoba.

Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas yakni, 37,07 Gram, Sabu-Sabu 51,86 Gram., Tembakau Sintetis sebanyak 128.92 Gram, Ganja sebanyak 1.271 butir jenis Psikotropika berbagai jenis sebanyak 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *