UPK Malangbong Garut Gelar LPJ Pengelolaan DAPM SPP Tahun 2021

HARIANGARUTNEWS.COM – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Malangbong, Kabupaten Garut, gelar Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Simpan Pinjam Perempuan (DAPM SPP) tahun 2021, di gedung UPK Malangbong, Kamis (10/02/2022).

Hadir dalam acara, mewakili Camat Malangbong, Sekretaris Kecamatan (Sekmat), Drs Dianavia Faizal MIP, Ketua UPK Malangbong, Roni Hermawan, mewakili Apdesi Malangbong, Kepala Desa Campaka, Ade Kamaludin dan perwakilan dari masing-masing kelompok tiap desa se-Kecamatan Malangbong.

Ketua UPK Malangbong, Roni Hermawan, mengatakan, LPJ tahunan UPK dalam pengelolaan DAPM SPP ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan, kaitan dengan evaluasi dan laporan kegiatan, perkembangan satu tahun kebelakang.

“Alhamdulilah LPJ tahun 2021 di tahun 2022 ini berjalan lancar seperti apa yang diharapkan,” ucap Roni.

Memang, lanjut Roni, dampak pandemi Covid-19 juga cukup terasa dalam pengelolaan DAPM di Malangbong, perputaran keuangan terganggu (sedikit macet) karena imbas pandemi menyasar ke segala sektor. Pihaknya pun mengambil langkah antisipasi dengan sistem reschadule dengan tenor pinjaman.

“Misal, yang macet setoran nilainya Rp2 juta, tenornya diperpanjang lagi. Sepertoi itu kebijakan yang dilakukan, karena ini semua adalah dasar dari program pemberdayan dan itu semua tdk ada paksaan,” terang Roni.

Ronny berharap, dengan kebijakan reschadule tenor yang diberlakukan untuk kelompok, perputaran keuangan DAPM SPP di UPK Malangbong kembali lancar dalam pengembaliannnya dari setiap kelompok.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Campaka, Ade Kamaludin, menyampaikan apresiasi kepada UPK Malangbong yang terus eksis dalam pengelolaan DAPM SPP. Karena menurutnya, ini sangat membantu menumbuhkan perekonomian warga masyakarat, apalagi situasi ekonomi saat ini masih tersendat karena dampak pandemi.

“Semoga UPK Malangbong kedepan bisa lebih baik lagi dan lebih profesional,” harapnya.

Terpisah, Sekmat Malangbong, Drs Dianavia Faizal MIP, menuturkan, kegiatan UPK Malangbong dalam pengelolaan DAPM SPP ini merupakan kegiatan yang berawal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan sejak tahun 2014.

“Setelah PNPM berakhir, namun pengurus UPK ada program tindaklanjut kemudian dalam hal pengelolaan dana pemberdayaan ekonomi Simpan Pinjam Perempuan (SPP),” terang Sekmat.

Dan tentunya, lanjut Faizal, LPJ tahunan merupakan kewajiban UPK sebagai bentuk tanggungjawab kepada pemerintah dan warga masyarakat dalam pengelolaan program.

Faizal berharap, UPK Malangbong lebih dikuatkan dan ditingkatkan kembali di kelembagaannya, dalam tim Verifikasi dan investigasi, lebih tertib administrsi.

“Saya lihat di UPK Malangbong ini cukup baik, termasuk saat ini dalam pelaksanaan LPJ,” tandasnya. (T Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *