Calo KTP Disebut Pegawai Kecamatan Pungut Rp100 Ribu untuk Biaya Cetak, Camat Cisurupan Garut Langsung Cari Pelaku

SEPUTAR GARUT3,203 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Viral postingan status media sosial facebook atas nama akun Nunik Putriisulungnapakmulyadi, di salah satu group facebook, pada Selasa (15/12/2020) malam, yang mengungkapkan kekecewaan pelayanan identitas kependudukan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk electronik) milik keponakannya, dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab dengan meminta bayaran kepada warga pemohon.

Sang pemilik akun tersebut juga dengan sengaja memposting agar menjadi perhatian kepada oknum yang ia sebut orang kecamatan (pegawai kecamatan) Kabupaten Garut.

Inilah salinan postingan pemilik akun facebook Nunik Putriisulungnapakmulyadi, sebagai berikut menggunakan bahasa sunda;

Nyuhunkeun di Acc mudah2an sing janten Perhatosan kanu rumaos..
Sasasih kapengker abdi ngadamel KTP alo secara Online, alhamdulillah kaping 8 agustus tabuh 11 siangbtos di cetak… Resi na tos dikintun kn ka abdi, ehhh kamari enjing2 aya orang kecamatan nu nepangan Alo abdi… Nawisan bilih bde nembak KTP, sajam janten.. Ku Alo di pasihan we 100k da teu terangeun pami KTP nu di ajeng kn ku abdi tos aya di kecamatan… Eta c Bapa orang kecamatan Cisurupan damang Kituu… Nu ngajukeun Online saha Nu Nyungkeun Di bayar anjeuna… Sing Isin Ku Acuk Dinas Bapaaaa…… Masih keneh Pungli Ka Masyarakat Letik… Bari Ngaku2 mun KTP eta Pagawean Maneh na…

Selain itu pemilik akun juga memposting data keluarga yang disebut membuat KTP tersebut, atas nama Kepala Keluarga Yadi Supriadi warga Kampung Paledang Desa Karamatwangi dan nama operator kecamatan Kusmana, dalam log pengajuan cetak KTP, pada laman website disdukcapil.garutkab.go.id.

Kalau memang benar kejadian pungutan liar dari oknum pegawai yang disebutkan pemilk akun facebook tersebut, ini sangat disayangkan beberapa pihak, karena layanan identitas kependudukan KTP ini sesuai aturan pemerintah sudah dinyatakan gratis dari segala biaya.

Pemilik akun facebook Nunik Putriisulungnapakmulyadi, saat dikonfirmasi kejadian, melalui pesan mesengger menyebutkan bahwa setelah dirinya posting di facebook, pelaku pungli telah mengembalikan uang tersebut.

“Dinten kamari.. Tapi nembe artos na tos di uihkn deui saurna, sur pun alo th, duka isin duka sieun tos di posting ku abdi,.. Hapunten bilih abdi aya lepat, tos ngadu di Medsos (Hari kemarin.. Tapi barusan uangnya sudah dikembalikan lagi katanya, kata ponakan saya, tahu malu tahu takut sudah diposting sama saya,.. Maaf kalau saya salah, sudah ngadu di Medsos),” kata Nunik, Rabu (16/12/2020).

Sementara, Camat Cisurupan, Drs Odik Sodikin M Si, saat dikonfirmasi berkaitan dengan postingan tersebut, melalui sambungan telepon whatsapp pribadinya, ia mengaku langsung akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Usai dilakukan penelusuran terhadap beberapa stafnya, Camat Cisurupan menyampaikan bantahan adanya pengawai kecamatan yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut.

“Kami sudah telusur, itu bukan pegawai kecamatan, dari pihak kami tidak ada yang melakukan itu,” bantahnya.

Informasi yang dihimpun hariangarutnews.com dari warga setempat, ternyata yang diduga melakukan pungutan itu adalah calo KTP berinisial W, yang sengaja memanfaatkan untuk mengambil keuntungan secara pribadi. Yang bersangkutan kerap kali menawarkan jasa memfasilitasi pembuatan KTP dengan memungut biaya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar