Asissten Daerah I Dilantik Jadi Pelaksana Harian Sekda Garut

FOKUS3,827 views

Surat Perintah yang ditandatangani Bupati Garut tersebut berlaku selama 14 hari kerja atau sampai adanya pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Terhitung mulai Selasa 12 Mei 2020, Nurdin Yana menjadi Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut disamping melaksanakan tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, meliputi tugas pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah.

Kemudian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Plh tersebut dikecualikan dalam hal pengambilan kebijakan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Penunjukkan Nurdin Yana, berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 387 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian Kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sert Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (Ndy)

Komentar ditutup.