Asissten Daerah I Dilantik Jadi Pelaksana Harian Sekda Garut

FOKUS3,042 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pasca meninggalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, almarhum Ir H Deni Suherlan M Si, di Rumah Dinasnya, pada Senin (11/05) pagi. Bupati Garut Rudy Gunawan, mengeluarkan Surat perintah nomor : 800/2017/BKD, tertanggal 12 Mei 2020.

Dalam Surat Perintah tersebut, memerintahkan kepada Drs H Nurdin Yana MH, Pembina Utama Muda IV/c. Jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, sebagai Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, disaksikan Asisten Administrasi Umum, Jajat Darajat, Inspektur Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, dan Kepala BKD, Didit Fajar Putradi, di Ruang Pamengkang, Selasa (12/05).

Surat Perintah yang ditandatangani Bupati Garut tersebut berlaku selama 14 hari kerja atau sampai adanya pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Terhitung mulai Selasa 12 Mei 2020, Nurdin Yana menjadi Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut disamping melaksanakan tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, meliputi tugas pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah.

Kemudian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Plh tersebut dikecualikan dalam hal pengambilan kebijakan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Penunjukkan Nurdin Yana, berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 387 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian Kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sert Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *