Bahas Revisi Perda RTRW, AMPG : DPRD Garut Jangan Jadi Lembaga Stempel

FOKUS1,824 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Pansus pencabutan Perda RTRW Nomor 29 tahun 2011 DPRD Kabupaten Garut, saat ini tengah melakukan pembahasan dan melakukan study banding. Ironisnya dalam pembahasannya mendapatkan penekanan dari pihak eksekutif untuk segera ditetapkan. Hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG).

Ketua AMPG Garut, Irvan Rivanora, menilai Pemerintah Kabupaten Garut ingin segera menetapkan Perda RTRW yang baru setelah Perda RTRW Nomor 29 tahun 2019 direvisi dan mendapatkan persetujuan pemerintah. Hal teresebut di dorong oleh kepentingan Pemkab Garut untuk meloloskan proses perizinan pendirian pabrik di beberapa lokasi, tukasnya.

“Seharusnya bersabar menunggu Perda RTRW Pemprov Jabar di tetapkan dahulu. Jangan seperti sekarang kelihatan kepentingan pengusaha yang ingin mendirikan pabrik. Pemerintah Kabupaten Garut haus akan syahwat,” ucapnya, Sabtu (15/06).

Dikatakan Irvan, mempercepat penetapan Perda RTRW hasil revisi jelas bertabrakan dengan kaidah hukum yang berlaku. Yang mana dampaknya akan terjadi kerusakan lingkungan.

“Secara geografis dan 80 persen Kabupaten Garut merupakan kawasan pertanian. Jelas akan banyak kerusakan lingkungan seperti bencana banjir bandang tentunya akan terjadi lagi,” katanya.

Ia menuturkan, lembaga DPRD Garut seharusnya jangan asal melakukan pembahasan dan dianggap lembaga stempel yang hanya bisa melegalkan Perda. Seharusnya melakukan kajian secara mendalam apa dampak negatif dan positifnya.

“Kalau mudah melakukan pembahasan dan melegalkan tanpa kajian yang benar DPRD hanya dianggap lembaga stempel,” tegasnya.

AMPG mendesak DPRD Garut untuk menolak pengesahan Perda RTRW dan kembali meninjau ulang hasil revisi yang telah di setujui oleh Pemerintah Pusat.

“Ini jelas kepentingannya untuk kepentingan pengusaha yang akan berinvestasi dalam pendirian pabrik. Sekarang saja sudah banyak kerusakan lingkungan itupun sebelum Perda RTRW di revisi,” cetusnya. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *