“Saya atas nama Pemerintah Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan kepatuhan kepada kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau covid-19,” ucap Agus, Rabu (08/04).
Agus juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Garut, khususnya warga Kelurahan Jayawaras, untuk sementara waktu tidak melaksanakan mudik, terutama yang berada di wilayah zona merah untuk mencegah hal yang tidak di harapkan.
Selain itu juga, lanjut Agus untuk menjaga kesehatan diri kita, keluarga, sanak saudara serta menjaga keamanan kondusifitas di lingkungan masyarakat.
“Saya berpesan patuhi, taati dan laksanakan himbauan Pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan. Terakhir jangan lupa, kita berdoa kepada Allah SWT semoga virus Corona atau Covid-19 cepat berlalu, dan juga semoga Allah melindungi kita semua dari mara bahaya,” pungkasnya. (Ndy)
Komentar ditutup.