Tindaklanjuti Surat Bupati Garut, Kades Pakenjeng Pinta Pengurus RT/RW Data Piutang Warga ke Bank Emok

SEPUTAR GARUT3,617 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Merespon surat edaran Bupati Garut Nomor 746/1041/Rek Tanggal 07 April 2020 tentang bantuan sosial bagi masyarakat yang memiliki pinjaman uang kepada lembaga keuangan yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan atau Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kepala Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Hj. Rina Achlan memerintahkan kepada RT/RW untuk mendata warga yang memiliki pinjaman kepada bank swasta atau koperasi dengan nilai pinjaman di bawah Rp. 1 juta.

“Ya benar, ini terkait penyebaran wabah pamdemic virus covid-19 atau corona yang melanda muka bumi ini. Tentunya berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat karena aktifitasnya dibatasi. Kami mendapat surat dari bapak bupati Garut, sehingga kami segera menindaklanjutinya”, ujar Rina di kantornya, Rabu (08/04).

Tambah kades, setelah menerima data pinjaman warga ke bank swasta atau kerap disebut bank Emok yang laporannya dikumpulkan RT/RW, pihaknya akan segera merekap dan melaporkan ke pemerintahan kabupaten.

“Data laporan dari RT/RW paling lambat harus masuk ke desa besok hari Kamis 9 April 2020”, terang Rina.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH, menyampaikan akan melunasi hutang warga Garut yang terlilit pinjaman ke “Bank Emok” atau rentenir berkedok Koperasi. Pemkab Garut menyiapkan anggaran Rp 10 miliar untuk melunasi hutang warga, yang punya tunggakan dibawah Rp 1 juta rupiah. (Bulan/Husni)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *