Setelah Siswa Diliburkan, Mulai Hari ini Pegawai Pemkab Garut Bekerja di Rumah

SEPUTAR GARUT1,238 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri nomor 440/2436/SJ, perihal pencegahan penyebaran corona virus COVID-19 atau corona. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diruang lingkup pemerintah kabupaten Garut, mulai hari ini melaksanakan tugasnya di rumah, terkecuali yang piket dan yang melaksanakan pelayanan. Demikian disampaikan wakil bupati Garut dr. Helmi Budiman di kantornya, Rabu (18/3).

“Ini terkait penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada surat edaran menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Instansi Pemerintah,” ujarnya.

Imbuh Helmi, mulai hari ini Rabu 18 Maret sampai 31 Maret 2020 seluruh ASN melaksanakan tugas dirumah. Kecuali yang bertugas piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing-masing.

Meskipun bekerja dari rumah, Wabup Helmi meminta agar ASN selalu mengaktifkan handphonenya. “Ya, handphone harus selalu aktif, untuk memudahkan menerima perintah atau melaporkan pekerjaan masing-masing dari rumah,” tegasnya.


Wabup sendiri memerintahkan yang bekerja dari rumah agar melaksanakan tugas sesuai arahan kepala SKPD masing-masing. Jangan berpergian keluar daerah. Kalaupun terpaksa melaksanakan tugas keluar daerah harus mendapatkan izin. (Bulan/Husni)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *