Dikatakan Dadan Arif, kegiatan reses sudah diatur dalam Pertauran Gubernur Jawa Barat Nomor 41 tahun 2017, pelaksanaan Pertauran Daerah Jawa Barat Nomor 14 tahun 2017, Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 050/Kep-Pim-17/2019 dan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 162.5/Kep-Pim-16/2019. “Kegiatan reses ini resmi sudah diatur dalam regulasi,” ucapnya.
Adanya kegiatan reses ini dibenarkan oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Fraksi PKB, Dadan Hidayatulloh, S.Ag. M.I.Pol. Menurutnya, selama reses dirinya akan menemui sejumlah masyarakat dan konsituen yang ada di Dapil Garut.
“Selama reses, saya akan menampung aspirasi untuk di perjuangan di DPRD Jawa Barat,” ucapnya.
Dadan mengaku, Kabupaten Garut merupakan daerah pemilihan saat Pileg 2019 lalu. Yang mana mereka memberikan kepercayaan untuk menjadi wakil rakyat di DPRD Jawa Barat, agar berbagai aspirasi bisa tersampaikan pada pemerintah.
“Tentunya, saya akan memperjuangkan masyarakat Garut. Makanya dalam kegiatan reses inilah bisa menampung dan menyerap keinginan masyarakat Kabupaten Garut,” singkatnya. (Firman)****
Komentar ditutup.