Putusan MK Tentang Undang Undang Tipikor, Bupati Garut Gelar Sosialisasi untuk Penguatan APIP

FOKUS2,398 views

Bupati Garut dalam sambutannya mengatakan, materi yang disampaikan adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan kerugian negara dan implikasinya terhadap hukum terutama tindak pidana korupsi.

“Ini yang harus dipahami benar oleh kita semua. Saya sengaja mengundang mahasiswa, supaya ikut mendapatkan pencerahan, bagaimana kerugian negara dihubungkan dengan tindak pidana korupsi dan implikasinya terhadap pejabat yang melaksanakan tugas pemerintahan,” kata Bupati.

Dikatakan Rudy, seperti diketahui setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kerugian negara ini bersifat wajib, tidak lagi dapat tapi wajib merugikan keuangan negara.

“Kalau dulu kata dapat merugikan keuangan negara itu, keuangannya belum real, berdasarkan putusan MK itu wajib ada real yang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Ada yang substansial, sesuatu tindak pidana korupsi dianggap dilakukan oleh orang secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, perbuatannya itu wajib merugikan keuangan negara,” tandas Bupati.

Pantauan media, selanjutnya acara bersifat dialog langsung dengan para narasumber yakni Dr Dian Fuzi Simatupang yang kebetulan pernah menjadi dosen Bupati Garut saat pendidikan S3, selanjutnya Dr Firman Wijaya. Moderator dialog Bupati Rudy mempercayakannya kepada Dr Yani Briliani.

“Kita berharap Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dikuatkan, juga ini sesuai perintah Presiden RI agar APIP dikuatkan, dan sesuatu hal yang berhubungan dengan tindak pidana itu, harus dilakukan kajian-kajian apakah ada unsur administrasinya atau enggak. Kalau memang sudah ada kerugian negara ya sudah tinggal ke APH,” pungkas Rudy. (Ndy)

Komentar ditutup.